Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka yang berperan sebagai koki hingga kurir berhasil diamankan.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN. Operasi ini berawal dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan, tim gabungan BNN akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1/2026).
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih 2 bulan,” demikian keterangan tertulis Biro Humas BNN, Sabtu (10/1/2026).
Tiga Pelaku Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial:
- ZD: Pelaku utama sekaligus koki produksi.
- FH: Berperan sebagai tester hasil produksi.
- Fir: Berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online,” tambah keterangan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Tim BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain:
- 153 gram MDMB-4en-Pinaca.
- 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan.
- MDMB Inaca (sisa residu).
- Berbagai bahan kimia yang digunakan untuk produksi.
- Alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
BNN masih terus mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menyelidiki jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ketiga pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500.000.000.
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” pungkas keterangan BNN.
BNN RI menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






