Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 1,028 kilogram. Tiga orang tersangka berinisial ME, AP, dan MI ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima BNNP DKI Jakarta mengenai adanya transaksi sabu yang akan dikirim dari Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Menurut keterangan Humas BNN, tim menerima informasi bahwa narkotika jenis sabu dibawa menggunakan bus umum dari Binjai, Sumatera Utara. Petugas BNNP DKI Jakarta kemudian melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud.
Bus tersebut teridentifikasi melintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, mengarah ke Terminal Kampung Rambutan. “Sesampainya di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Bunga 5 Benua, bus tersebut berhenti dan menurunkan dua orang penumpang yang dicurigai,” tulis Humas BNN. Petugas segera menginterogasi dan menggeledah kedua penumpang tersebut. Ditemukan sabu di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka berinisial ME.
“Menurut pengakuannya, dia akan menyerahkan narkotika sebanyak 1 kantong teh Cina kepada seseorang di dekat mal di kawasan Bekasi,” imbuh keterangan tersebut. Berdasarkan pengakuan ME, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan kasus ke wilayah Bekasi. Di sana, seorang pria berinisial MI berhasil ditangkap.
“Saat diinterogasi, MI mengaku bahwa akan menerima narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh seseorang yang dikirim dari Binjai, Sumut,” jelasnya. Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat total 1,028 kilogram yang dikemas dalam 1 kantong teh Cina warna merah, lima unit ponsel, satu tas ransel, dan satu goodie bag. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba sebagai Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan pandangannya mengenai masalah narkoba. “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.






