Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang operasional tempat hiburan malam, karaoke, hingga panti pijat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Larangan ini juga mencakup kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR).
Aturan Operasional Selama Ramadan
Aturan mengenai kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026. SK tersebut mengatur pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap gangguan selama Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Bogor, dan berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada Rabu (18/2) kemarin.
“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” demikian bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor yang dilihat pada Kamis (19/2/2026).
Rumah Makan Diizinkan dengan Syarat
Dalam surat keputusan tersebut, Pemkot Bogor mengizinkan operasional rumah makan pada siang hari. Namun, ada ketentuan khusus bagi rumah makan yang menyediakan fasilitas makan di tempat.
“Rumah makan, warung makan atau sejenisnya, selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M dapat beroperasi pada siang hari. Dengan ketentuan apabila menyediakan tempat makan di tempat, wajib menutup tempat makan yang disediakan menggunakan tirai atau penutup, untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelas poin SK tersebut.
Larangan SOTR dan Petasan
Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk kegiatan sahur on the road (SOTR) karena dinilai dapat menimbulkan kerawanan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Larangan ini juga berlaku bagi produksi, penjualan, hingga menyalakan petasan.
“Larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor dan kegiatan bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian,” tulis SK tersebut.
Sanksi Pelanggaran
Aturan kegiatan usaha yang tertuang dalam SK tersebut dibuat untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas puasa selama Ramadan. Sanksi akan diberikan terhadap pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat,” demikian bunyi penutup SK tersebut.