Cilegon – Pemilik Apotek Gama 1 di Cilegon, Lucky Mulyawan Martono, divonis bersalah atas kasus peredaran obat ilegal dan penjualan obat keras tanpa resep dokter. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan denda sebesar Rp 1,2 miliar kepadanya.
Vonis Hakim
Dalam putusannya, Senin (26/1/2025), hakim menyatakan Lucky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lucky dijatuhi denda Rp 1,2 miliar, dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 1.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Hakim Hasanuddin saat membacakan putusan.
Sementara itu, apoteker yang juga menjadi terdakwa, Popy Herlinda Ayu Utami, divonis denda sebesar Rp 210 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara denda sejumlah Rp 210 juta,” tambah hakim.
Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi
Vonis denda yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. JPU sebelumnya menuntut Lucky dengan denda Rp 1,8 miliar dan Popy sebesar Rp 312 juta.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada tahun 2019. Saat itu, BBPOM menerima informasi mengenai adanya transaksi jual-beli obat stelan atau obat keras tanpa kemasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BBPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019 untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
- Penyimpanan obat di gudang lantai 3 yang tidak memiliki izin.
- Penyaluran obat keras tanpa resep dokter.
- Peredaran obat racikan, obat tradisional, dan kosmetik tanpa izin edar.
Atas temuan ini, Apotek Gama 1 menerima Surat Peringatan dari BBPOM pada 6 Maret 2019. Namun, pada 19 September 2024, BBPOM kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sediaan farmasi serta ruang penyimpanan cangkang kapsul di lantai 3 yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami dinyatakan terbukti bersalah menjual obat keras tanpa resep dokter serta melakukan pelanggaran peredaran obat.