Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu. Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana alam yang melanda Sumatera.
Aturan Akses SIPUHH Diterbitkan
Langkah moratorium ini tertuang dalam penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, yang mengatur tentang Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah). Lebih lanjut, pada 8 Desember, diterbitkan pula Surat Dirjen PHL yang secara spesifik memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Akibatnya, tidak ada lagi penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.
“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” jelas Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Respons Bencana dan Pencegahan Ilegalitas
Raja Juli menjelaskan bahwa aturan ini merupakan respons terhadap bencana banjir yang terjadi, yang mengindikasikan adanya penurunan fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas ilegal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik ‘pencucian kayu’ dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kayu temuan, bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah.
Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan
Menindaklanjuti temuan kayu hanyut yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan pemanfaatan untuk keperluan pemulihan pascabencana. Hal ini diatur melalui surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanyut diizinkan hanya untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Masyarakat terdampak diperbolehkan memanfaatkan kayu tersebut, namun dengan tegas dilarang untuk kegiatan komersial.
“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan, “Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial.”
Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.