Berita

Buron E-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Digelar 9 Februari

Advertisement

Jakarta – Buron kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua Tannos menempuh jalur praperadilan melawan lembaga antirasuah tersebut.

Status Tersangka Diuji Kembali

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan Tannos adalah pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan KPK RI sebagai tergugat.

Sidang perdana untuk praperadilan yang diajukan Paulus Tannos ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Praperadilan Sebelumnya Ditolak

Sebelumnya, Paulus Tannos juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya oleh KPK. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu, Halida Rahardhini, menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Dalam amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim beralasan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Tannos dilakukan oleh otoritas negara Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Advertisement

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” ujar Halida saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan objek praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016. “Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” jelasnya.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Peranannya adalah sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. KPK menduga Tannos terlibat dalam pengaturan pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Paulus Tannos telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Pada Januari 2025, ia ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga dilaporkan telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos, meskipun ia tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement