Semarang – Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Senin (22/12/2025) lalu, telah merenggut nyawa 16 penumpangnya. Akibat peristiwa tragis ini, sopir bus hingga Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berujung pada petaka tersebut.
Sopir Bus Menjadi Tersangka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menyatakan bahwa sopir bus, Gilang (22), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. “Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata Syahduddi dilansir detikJateng, Selasa (23/12/2025). Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Dirut Perusahaan Bus Juga Ditetapkan Tersangka
Tidak hanya sopir, Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Ahmad diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan operasional perusahaan. “Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026). Warsito diketahui tetap mengizinkan bus beroperasi meski tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), bahkan setelah stafnya melaporkan hal tersebut. Bus tersebut telah melayani rute Bogor-Jogja secara ilegal sejak tahun 2022. Selain itu, ditemukan pelanggaran SOP terkait penggunaan SIM B1 Umum palsu oleh sopir, Gilang, yang tidak melalui pelatihan memadai dari perusahaan.
Sopir Bus Hanya Dites Parkir
Fakta mengejutkan terungkap bahwa sopir bus, Gilang (22), hanya menjalani tes kemudi bus keluar masuk garasi. “Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik, di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bus bisa memarkirkan bus di garasi,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026). Setelah tes singkat tersebut, Gilang langsung diperintahkan mengemudikan bus berisi penumpang.
Bus Beroperasi Ilegal Sejak 2022
Polrestabes Semarang menyatakan bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan beroperasi secara ilegal sejak tahun 2022 karena tidak memiliki izin trayek untuk rute Bogor-Jogja. “Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022 namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT. Cahaya wisata transportasi sejak tahun 2022 illegal beroperasi dengan rute Bogor-Jogja,” jelas Kombes Syahdudi. Kelalaian dalam perekrutan sopir, termasuk pengecekan keabsahan SIM, menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Kejanggalan pada Bus Cahaya Trans
Penyelidikan Sat Lantas Polrestabes Semarang mengungkap kejanggalan pada bus Cahaya Trans, termasuk perbedaan nomor rangka dan mesin dengan nomor pelat, serta SIM sopir yang ternyata palsu. “Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tesebut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2). Dari 12 bus yang dimiliki perusahaan, hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki kartu pengawasan tersebut.
SIM Sopir Bus Ternyata Palsu
SIM B1 Umum milik sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), dinyatakan palsu setelah melalui uji Laboratorium Forensik. “Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” kata M. Syahduddi. Akibatnya, Gilang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan SIM palsu. Pengembangan kasus ini mengungkap pelaku lain, Herry Soekirman (HS) sebagai pembuat dan Mustafa Kamal (MK) sebagai pembantu, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Herry Soekirman diketahui telah 10 kali memproduksi SIM palsu, termasuk SIM B1 Umum untuk Gilang dengan biaya Rp 1.300.000.
Mayoritas Unit Bus Tidak Memiliki Izin Trayek
Dari 12 armada bus yang dimiliki PT Cahaya Wisata Transportasi, delapan unit tidak memiliki izin trayek dan uji KIR. “Jadi dari 12 bis yang dimiliki oleh perusahaan Cahaya Wisata Transportasi tersebut, itu 8 tidak memiliki izin trayek dan juga uji KIR-nya. Hanya 4 saja itu kalau nggak salah yang rute Palembang-Blitar, tapi yang (rute) Bogor-Jogja itu semua tidak memiliki izin trayek dan uji KIR,” kata M. Syahduddi, Rabu (18/2/2026). Perusahaan yang berdiri sejak 2022 ini belum pernah mengurus izin trayek dan uji KIR untuk sebagian besar armadanya.