Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20 hingga 22 Maret 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik hangat yang dinanti-nantikan oleh para pekerja di Indonesia. Bagi karyawan, khususnya yang berstatus kontrak atau baru bekerja kurang dari satu tahun, pemahaman mengenai perhitungan THR prorata menjadi sangat krusial untuk memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi.
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima THR 2026
Pemberian THR di sektor swasta memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan regulasi tersebut, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Semua pekerja berhak menerima THR, termasuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), dan pekerja harian lepas, asalkan telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Status kontrak tidak menghilangkan hak pekerja atas THR, selama hubungan kerja masih berlangsung saat hari raya keagamaan tiba.
Memahami THR Prorata untuk Karyawan Kontrak
Bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan secara terus-menerus saat hari raya tiba, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional atau prorata. Ini berarti besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja mereka di perusahaan.
Rumus Perhitungan THR Prorata
Rumus yang digunakan untuk menghitung THR prorata cukup sederhana dan telah diatur secara baku:
THR Prorata = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah
Penting untuk diketahui bahwa “1 Bulan Upah” yang menjadi dasar perhitungan ini mencakup gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja harian, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga. Sementara itu, tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau uang transportasi yang dibayarkan berdasarkan absensi, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Contoh Simulasi Perhitungan
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah simulasi perhitungan THR prorata:
- Kasus 1: Karyawan dengan Masa Kerja 8 Bulan
Seorang karyawan kontrak telah bekerja selama 8 bulan dengan total gaji (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka, perhitungan THR-nya adalah:
(8 bulan / 12) x Rp6.000.000 = Rp4.000.000. - Kasus 2: Karyawan dengan Masa Kerja 6 Bulan
Jika seorang karyawan baru bergabung selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp4.000.000, maka THR yang berhak diterimanya adalah:
(6 bulan / 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Bagi pekerja harian lepas, dasar perhitungan diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Jika rata-rata penghasilan harian Rp200.000 dan bekerja 20 hari sebulan, maka upah sebulan adalah Rp4.000.000. Jika masa kerjanya 7 bulan, perhitungannya (7 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.333.333.
Jadwal Pembayaran dan Sanksi bagi Perusahaan
Pemerintah telah menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Dengan perkiraan Idulfitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR. Selain itu, pengusaha yang sama sekali tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Pemerintah dan Isu Terkini
Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan THR dan membuka Posko Satgas THR sebagai sarana pengaduan bagi pekerja. Ombudsman RI juga menyoroti bahwa pengawasan pembayaran THR masih belum optimal, dengan mencatat 652 pengaduan yang belum tuntas diselesaikan dari tahun 2023 hingga 2025. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mendesak Kemnaker dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti pengaduan secara konsisten.
Di sisi lain, terdapat usulan dari serikat pekerja, seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang meminta agar pembayaran THR dipercepat menjadi H-21 (tiga minggu sebelum Idulfitri). Said Iqbal berpendapat bahwa pencairan yang terlalu mepet dengan hari raya dapat membuka celah praktik merugikan pekerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan kontrak menjelang pembayaran THR.
Selain itu, THR juga merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21) yang biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja. Said Iqbal juga meminta pemerintah untuk membebaskan pengenaan pajak terhadap THR buruh, dengan alasan beban biaya hidup pekerja yang meningkat menjelang hari raya.
Dengan memahami ketentuan dan mekanisme perhitungan THR prorata ini, diharapkan karyawan kontrak dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku di tahun 2026.