Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), terus memperkuat komitmennya dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Memasuki tahun 2026, terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima bansos, dengan fokus utama pada kelompok masyarakat berdesil rendah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengecek status desil mereka dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN kini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sistem ini mengintegrasikan berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghasilkan gambaran kesejahteraan yang lebih akurat.
Memahami Kriteria Desil Terbaru untuk Bansos 2026
Desil adalah ukuran statistik yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dibagi menjadi 10 tingkatan. Untuk tahun 2026, Kemensos telah mengubah kriteria desil penerima bansos, dengan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Berikut adalah pembagian kategori desil yang menjadi penentu utama penerima bansos:
- Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, termasuk kategori miskin ekstrem.
- Desil 2-4: Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, masuk kategori miskin dan rentan miskin.
- Desil 5-10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan tergolong sudah mampu.
Perubahan ini berarti bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya berada di Desil 5 atau lebih tinggi berpotensi tidak lagi menerima bantuan reguler. Bahkan, Kemensos akan mengalihkan sekitar 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima sembako yang berada di luar desil 1-4 kepada keluarga miskin yang lebih membutuhkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa fokus utama bantuan diarahkan kepada kelompok desil terbawah untuk memastikan bantuan benar-benar menjangkau masyarakat paling membutuhkan.
Syarat Umum Penerima Bansos 2026
Untuk dapat menjadi penerima bansos di tahun 2026, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar dalam DTSEN, masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1-4), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara, serta tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Panduan Mudah Cek Status Desil DTSEN 2026 Online
Kementerian Sosial telah menyediakan dua cara praktis untuk mengecek status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri:
1. Melalui Situs Web Resmi Cek Bansos Kemensos
Cara paling umum dan mudah adalah melalui portal resmi Kemensos.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer Anda.
- Pada kolom yang tersedia, masukkan data wilayah tempat tinggal Anda secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Tuliskan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan teliti. Jika kode kurang jelas, Anda bisa menekan ikon refresh.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian yang mencakup nama, kelompok desil, serta status penerima bansos Kemensos.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Alternatif lain yang tak kalah praktis adalah menggunakan aplikasi resmi Kemensos.
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, username, dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
- Setelah akun Anda terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Profil” atau “Cek Bansos” untuk melihat detail desil dan bantuan yang sedang diterima.
Desil Bersifat Dinamis dan Cara Memperbarui Data
Penting untuk diketahui bahwa status desil bersifat dinamis dan dapat berubah seiring waktu sesuai kondisi ekonomi terkini. Jika Anda merasa data desil tidak sesuai atau ingin mengajukan pembaruan, Anda dapat melakukannya melalui kantor desa atau kelurahan setempat, dinas sosial, atau melalui fitur usul sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menegaskan bahwa desil dapat diperbarui jika tidak sesuai.
Dengan adanya pembaruan kriteria dan kemudahan akses pengecekan, pemerintah berharap penyaluran bansos di tahun 2026 akan semakin tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.