Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru bagi masyarakat menjelang momen Ramadan dan Idulfitri 1447 H melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Untuk memastikan proses berjalan tertib dan efisien, BI mewajibkan masyarakat melakukan pemesanan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
Bukti pemesanan menjadi dokumen krusial yang harus dibawa saat penukaran di lokasi kas keliling. Tanpa bukti ini, penukaran uang baru tidak dapat diproses oleh petugas. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama pemesan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), lokasi dan jadwal penukaran, hingga rincian jumlah serta pecahan uang yang telah dipesan.
Jadwal Pemesanan dan Periode Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026
Pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI untuk periode kedua SERAMBI 2026 telah dibuka dengan jadwal berbeda untuk wilayah Jawa dan luar Jawa. Untuk masyarakat di Pulau Jawa, pemesanan sudah dapat dilakukan sejak 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara itu, bagi masyarakat di luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Periode penukaran uang yang telah dipesan akan berlangsung serentak mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Setiap individu dapat menukarkan uang hingga batas maksimal Rp5.300.000 per hari. Rincian pecahan yang dapat ditukarkan meliputi:
- Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar
Langkah-langkah Mengunduh Bukti Pemesanan BI Pintar
Terdapat dua cara utama untuk mendapatkan bukti pemesanan setelah berhasil melakukan reservasi penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
1. Mengunduh Langsung Setelah Pendaftaran Selesai
Setelah Anda mengisi seluruh data diri, memilih lokasi, jadwal, dan nominal pecahan uang yang diinginkan, serta mengklik tombol “Pesan”, sistem akan menampilkan ringkasan pemesanan. Pada laman konfirmasi tersebut, Anda akan menemukan tombol “Download Bukti Pemesanan”. Cukup klik tombol ini, dan file bukti pemesanan akan otomatis tersimpan dalam format PDF ke perangkat Anda, baik ponsel maupun komputer.
2. Mencetak Ulang atau Mengunduh Kembali Jika Bukti Hilang
Apabila Anda belum sempat mengunduh bukti pemesanan atau file tersebut terhapus, jangan khawatir. Anda bisa mencetak ulang atau mengunduhnya kembali dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Cek Pemesanan” atau “Bukti Pemesanan Penukaran” yang biasanya dapat ditemukan di bagian “Bantuan Layanan”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP yang Anda gunakan saat pendaftaran awal.
- Masukkan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar pada sistem PINTAR BI.
- Terakhir, pilih “Cetak Bukti Pemesanan” atau “Tampilkan”. File bukti pemesanan akan otomatis terunduh dalam format PDF.
Penting untuk menyimpan bukti pemesanan ini di folder khusus agar mudah ditemukan saat dibutuhkan.
Syarat Penting Penukaran Uang di Lokasi Kas Keliling
Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan saat mendatangi lokasi kas keliling BI:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Membawa KTP asli yang sesuai dengan data pendaftaran. Penukaran tidak dapat diwakilkan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dalam jumlah nominal yang pas sesuai bukti pemesanan.
- Uang lama harus sudah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang Rupiah.
- NIK KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Layanan penukaran uang melalui PINTAR BI ini bersifat gratis dan tidak dikenakan biaya administrasi. Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat menukar uang baru di kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan serupa, meskipun dengan mekanisme dan syarat yang mungkin berbeda.