Kesepakatan Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani pada 19 Februari 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, menuai beragam respons dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah mengklaim perjanjian ini saling menguntungkan, sejumlah ekonom dan pengamat melontarkan kritik tajam, menilai kesepakatan tersebut timpang dan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia.
Optimisme Pemerintah di Tengah Penyesuaian Tarif
Pemerintah Indonesia memandang ART sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi perdagangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian ini akan tetap berproses sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara, meskipun ada dinamika putusan Mahkamah Agung AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor Indonesia dan melindungi sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak tarif.
Dalam perjanjian ini, AS menurunkan tarif bea masuk resiprokal untuk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, sejumlah komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang, akan mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen ke pasar AS. Untuk produk tekstil dan pakaian jadi, AS menerapkan skema Tariff-Rate Quota (TRQ) dengan bea masuk 0 persen, yang kuotanya akan ditentukan berdasarkan penggunaan kapas dan serat buatan asal AS. Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin Mohamad Said, menilai perjanjian ini berpotensi memberikan keuntungan nyata, terutama bagi ekspor alas kaki dan penciptaan lapangan kerja.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga menepis kekhawatiran bahwa neraca perdagangan Indonesia akan menyempit. Ia menegaskan bahwa Indonesia masih mencatat surplus perdagangan dengan AS, dan fasilitas tarif 0 persen untuk berbagai komoditas justru akan mendorong daya saing produk nasional. Data menunjukkan, Indonesia konsisten mencatat surplus perdagangan dengan AS dari tahun 2021 hingga 2025, bahkan mencapai puncaknya pada 2025 sebesar US$18,11 miliar.
Kritik Keras dari Kalangan Ekonom: Ancaman Kedaulatan dan Hilirisasi
Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melontarkan kritik keras terhadap ART. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyebut perjanjian ini “buruk sekali hasilnya” dan berpotensi merugikan posisi Indonesia dalam jangka panjang. Ia menilai kesepakatan tersebut menunjukkan ketimpangan signifikan dan berisiko melemahkan agenda kemandirian ekonomi nasional. Bhima menyoroti adanya klausul yang dinilai menguntungkan perusahaan AS untuk melakukan pertambangan dan ekstraksi sumber daya alam di Indonesia tanpa kewajiban transfer teknologi maupun pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menambahkan bahwa tarif 19 persen untuk produk Indonesia ke AS tidak otomatis menguntungkan karena dibayangi hambatan non-tarif dan kewajiban impor energi dari AS, sementara lebih dari 98 persen produk AS berpeluang masuk Indonesia dengan tarif nol. Ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap program hilirisasi mineral, di mana perjanjian ini disebut memungkinkan perusahaan AS menjual dan mengekspor produk mineral dalam bentuk bijih mentah, sementara Indonesia diminta membangun pabrik di AS. Kewajiban Indonesia untuk menghapus larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel, ke AS juga dinilai bertabrakan langsung dengan semangat hilirisasi industri.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Ekonom INDEF, Abdul Hakam Naja, menilai kesepakatan ini tidak seimbang, terlalu mendikte, dan cenderung merugikan Indonesia sebagai negara berdaulat, dengan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi, dan mengancam industri domestik/UMKM. Direktur Program INDEF, Eisha M. Rachbini, menyoroti dampak langsung peningkatan impor pertanian terhadap keseimbangan harga domestik, yang dapat menekan petani dan peternak lokal. Rachbini menyebut penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk impor AS menunjukkan ekspansi pasar yang signifikan, yang berpotensi kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Selain itu, perjanjian ini juga memuat komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan non-tarif seperti perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal. Indonesia juga berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak penghasilan atau pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS. Beberapa kritikus bahkan menyoroti potensi revisi undang-undang ketenagakerjaan dan kewajiban membuka kembali keran impor pakaian bekas dari AS.
Putusan Mahkamah Agung AS dan Ketidakpastian Implementasi
Polemik semakin kompleks setelah Mahkamah Agung (MA) AS pada 20 Februari 2026, sehari setelah penandatanganan ART, menyatakan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan keberlanjutan implementasi ART. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perjanjian ART tetap berproses, mengingat perjanjian tersebut mensyaratkan periode 60 hari untuk konsultasi dan ratifikasi domestik. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri AS dan siap menghadapi berbagai kemungkinan. Sebagai perbandingan, India dan AS menunda perundingan dagang mereka setelah putusan MA tersebut.
Di tengah pro dan kontra, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai langkah Indonesia untuk tetap melanjutkan kerja sama dagang adalah pilihan rasional secara ekonomi-politik. Ia menekankan pentingnya stabilitas akses pasar di tengah konteks global yang semakin proteksionis, serta risiko reputasi jika Indonesia dianggap sebagai mitra dagang yang tidak dapat diandalkan.