Pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Toge Productions, Kris Antoni Hadiputra, meluapkan kekecewaannya terhadap perlakuan perpajakan yang dinilai memberatkan studio gim lokal. Melalui unggahan di platform X pada Rabu, 25 Februari 2026, Kris Antoni bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memindahkan operasional Toge Productions ke luar negeri.
Keluhan ini bermula dari tagihan pajak yang dialamatkan kepada perusahaannya, yang menurut Kris Antoni terasa seperti “ditodong” dengan aturan yang “dibuat-buat”. Inti permasalahannya terletak pada metode pencatatan biaya gaji karyawan selama masa pengembangan gim yang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk dicatat sebagai belanja modal (aset tak berwujud) dan diamortisasi secara bertahap, bukan dibebankan langsung sebagai biaya operasional pada tahun berjalan. “Saya sudah berusaha memajukan industri gim Indonesia selama 17 tahun, tetapi sepertinya harapan saya sudah pupus. I’ve tried my best,” ujar Kris Antoni, menyiratkan keputusasaan atas kondisi yang ada.
Implikasi dari ketentuan ini adalah beban gaji karyawan tidak dapat langsung menjadi pengurang pendapatan pada tahun berjalan, berpotensi membuat keuntungan perusahaan tercatat lebih tinggi dan berujung pada tagihan kekurangan pajak. Toge Productions, studio di balik gim populer seperti Coffee Talk dan penerbit A Space for The Unbound yang tersedia di PC dan Nintendo Switch, kini serius menimbang relokasi ke negara lain, dengan Malaysia disebut-sebut sebagai salah satu pilihan.
Respons Direktorat Jenderal Pajak dan Pandangan Industri Lain
Menanggapi polemik yang viral di media sosial ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X mereka pada 26 Februari 2026, memberikan penjelasan umum terkait ketentuan perpajakan. DJP menegaskan bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya, guna memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Pihak DJP juga menyatakan komitmennya untuk menghargai peran penting industri gim dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, serta berjanji untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini. Namun, DJP juga menekankan bahwa mereka terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi wajib pajak tertentu.
Di sisi lain, Co-founder dan CEO Agate, Shieny Aprilia, memberikan pandangan yang berbeda. Melalui akun X pribadinya, Shieny menepis anggapan bahwa aturan pajak tersebut “dibuat-buat”. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan cerminan dari International Accounting Standards (IAS 38) yang diadopsi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19 di Indonesia, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Menurut Shieny, penerapan standar internasional ini adalah bagian dari proses pendewasaan industri agar lebih profesional dan menarik bagi investor global.
Kekosongan Standar dan Dampak pada Iklim Usaha
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti adanya ketidakpastian dalam perlakuan biaya pengembangan di sektor ekonomi digital. Ia melihat masih terdapat perdebatan tentang apakah biaya pengembangan, termasuk gaji karyawan, harus dihitung sebagai beban atau dikapitalisasi. “Terkait wajib diamortisasi atau tidak wajib, dia harus capex atau opex, kan. Ini tidak ada standar yang bisa dijadikan acuan bagi pelaku game developing di dalam negeri,” ujar Nailul. Ia juga membandingkan dengan pemerintah negara lain yang justru berlomba memberikan insentif bagi pelaku ekonomi digital, termasuk insentif riset dan pengembangan (R&D) serta keringanan ketika ada investasi atau belanja modal yang masuk.
Polemik ini mencuat ketika Toge Productions mengajukan restitusi atas kelebihan bayar pajak, yang kemudian direspons oleh kantor pajak dengan menagih kekurangan bayar berdasarkan argumen amortisasi biaya pengembangan gim. PMK Nomor 72 Tahun 2023 sendiri mengatur bahwa aset tak berwujud seperti perangkat lunak atau gim dapat dikelompokkan berdasarkan masa manfaatnya, di mana biaya pengembangannya dapat diamortisasi selama 4 tahun dengan tarif 25% per tahun jika masuk dalam kelompok 1. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan iklim usaha bagi industri gim lokal dan menyoroti pentingnya kejelasan regulasi yang adaptif terhadap dinamika bisnis digital.