Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan total dana abadi yang dikelola hingga Februari 2026 telah menembus angka Rp180,8 triliun. Angka fantastis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam investasi jangka panjang untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa dana abadi ini merupakan aset permanen yang tidak boleh dibelanjakan pokoknya. Hanya hasil dari pengelolaan investasi dana tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program strategis. “Dana abadi itu artinya yang boleh digunakan hanya hasil kelolaannya, pokoknya tidak boleh digunakan,” tegas Sudarto dalam sebuah media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).
Alokasi Dana untuk Empat Pilar Utama
Dari total Rp180,8 triliun, mayoritas dana dialokasikan untuk empat pilar utama. Dana Abadi Pendidikan menjadi porsi terbesar dengan Rp149,8 triliun, yang difokuskan untuk program beasiswa. Selain itu, Rp14 triliun disiapkan untuk Dana Abadi Penelitian guna memperkuat ekosistem riset nasional, dan Rp11 triliun untuk Dana Abadi Perguruan Tinggi yang bertujuan mendongkrak kualitas serta daya saing kampus-kampus di Indonesia. Sektor kebudayaan juga mendapat perhatian dengan alokasi Rp6 triliun melalui Dana Abadi Kebudayaan atau yang dikenal sebagai Dana Indonesiana, untuk pelestarian dan pengembangan budaya nasional.
Sumber Pendanaan dan Pertumbuhan Dana
Dana abadi LPDP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta hasil investasi dana pokok yang terus diputar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menegaskan bahwa dana pendidikan ini berasal dari anggaran negara, termasuk sebagian dari utang, untuk memastikan pertumbuhan SDM Indonesia. Secara historis, dana abadi ini dimulai dengan investasi sebesar Rp1 triliun pada tahun 2010 dan terus dipupuk hingga mencapai nilai saat ini.
Pengelolaan dana ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. LPDP mencatat realisasi belanja dari hasil pengembangan dana abadi tetap terkendali. Pada tahun 2025, realisasi belanja mencapai Rp11,19 triliun dari pendapatan Rp11,15 triliun, menyisakan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp4,99 triliun. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran dana sebesar Rp11,07 triliun, dengan porsi terbesar untuk beasiswa LPDP inti.
Kontribusi dan Peringatan untuk Penerima Beasiswa
Sejak pertama kali diluncurkan hingga tahun 2026, LPDP telah membiayai total 58.444 penerima beasiswa. Jumlah ini mencakup 42.249 penerima program S2, 12.471 program S3, 395 program non-gelar S2, dan 3.329 program dokter spesialis. Fokus beasiswa pada tahun 2026 diarahkan pada bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), jenjang S2 dan S3, serta pendidikan dokter spesialis untuk mendukung visi pembangunan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama LPDP Sudarto juga memberikan peringatan keras kepada seluruh penerima dan alumni beasiswa LPDP. Ia menekankan pentingnya menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan, mengingat sumber pendanaan beasiswa berasal dari pajak masyarakat Indonesia. “Ada jargon sekarang (untuk) LPDP ya. Saya mengingatkan teman-teman: ‘Lu pakai duit pajak!’. Jangan lupa ya. ‘Lu pakai duit pajak!’. Ingat itu. Ya. ‘Lu pakai duit pajak!’,” tegas Sudarto. Pernyataan ini muncul menyusul polemik viral terkait pernyataan seorang alumni LPDP berinisial DS mengenai isu kewarganegaraan anaknya. Sudarto menyampaikan permohonan maaf atas nama LPDP dan seluruh alumni terkait kegaduhan tersebut, sembari menegaskan bahwa mayoritas alumni tetap berdedikasi mengabdi pada negeri.
LPDP juga memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran. Tercatat, 44 penerima beasiswa telah dikenakan sanksi, dengan 8 di antaranya diwajibkan mengembalikan dana beasiswa beserta bunga. Pengelolaan dana abadi ini dilakukan melalui skema kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Agama.