Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat total dana abadi yang dikelola telah mencapai Rp180,8 triliun per Februari 2026. Angka fantastis ini menjadi tulang punggung pembiayaan jangka panjang di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, riset, penguatan perguruan tinggi, hingga pelestarian kebudayaan nasional.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa konsep dana abadi berbeda dengan anggaran belanja biasa. Dana pokok atau modal utama dari dana tersebut tidak boleh digunakan karena berfungsi sebagai aset permanen negara yang harus tetap terjaga nilainya. Pemanfaatan hanya berasal dari hasil pengembangan atau imbal hasil investasinya.
“Dana abadi itu artinya yang boleh digunakan hanya hasil kelolaannya, pokoknya tidak boleh digunakan,” ujar Sudarto dalam media briefing di kantor DJPK Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (25/2) malam.
Dana abadi LPDP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sumber lain yang sah, serta pendapatan investasi dari dana abadi itu sendiri. Lembaga ini beroperasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 yang telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012.
Rincian Alokasi Dana Abadi
Dari total Rp180,8 triliun, porsi terbesar dialokasikan untuk Dana Abadi Pendidikan, mencapai Rp149,8 triliun. Anggaran ini menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program beasiswa yang dijalankan pemerintah melalui LPDP.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Dana Abadi Penelitian sebesar Rp14 triliun guna memperkuat ekosistem riset nasional. Dana Abadi Perguruan Tinggi mencapai Rp11 triliun, diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing kampus Indonesia di tingkat global. Sementara itu, sektor kebudayaan memperoleh alokasi Dana Abadi Kebudayaan atau Indonesiana sebesar Rp6 triliun, yang ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pelestarian budaya sekaligus mendorong pengembangan ekosistem kebudayaan nasional.
Penerima Manfaat dan Tata Kelola
Sejak program beasiswa LPDP dimulai pada tahun 2013, jumlah penerima yang dikelola langsung melalui skema reguler telah mencapai 58.513 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.924 penerima masih dalam tahap persiapan keberangkatan, 19.197 orang sedang menempuh studi, dan 33.452 lainnya telah menjadi alumni.
Dalam pengelolaannya, LPDP tidak bekerja sendiri. Dana abadi pendidikan dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Agama.
Khusus untuk Dana Abadi Penelitian, Program Management Office (PMO) berada di Kemendiktisaintek, BRIN, dan Kementerian Agama. Dana Abadi Kebudayaan dikoordinasikan oleh Kementerian Kebudayaan, sementara Dana Abadi Perguruan Tinggi dikelola bersama Kemendiktisaintek.
Tren Pertumbuhan dan Pemanfaatan
Dana abadi LPDP menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada tahun 2020, dana ini tercatat sebesar Rp70,11 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp99,11 triliun pada 2021, Rp119,11 triliun pada 2022, Rp139,11 triliun pada 2023, dan Rp154,11 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp180,80 triliun pada tahun 2025.
Realisasi pemanfaatan hasil pengembangan dana abadi selama periode 2020–2025 dinilai tetap berada dalam koridor yang sehat. Pada tahun 2025, realisasi belanja tercatat Rp11,19 triliun dari pagu Rp11,15 triliun, menghasilkan surplus yang kemudian diakumulasikan kembali untuk memperluas program, termasuk penambahan kuota beasiswa dan penguatan riset.