Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang terlibat dalam praktik kriminalitas digital seperti scamming di Kamboja. Perbedaan ini krusial karena menyangkut konsekuensi hukum yang berbeda pula.
“Saya memandang isu ini perlu ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. Kita harus membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban trafficking in persons (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminalitas seperti scamming. Dua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Dave saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Dave menegaskan bahwa negara wajib melindungi WNI yang terbukti menjadi korban TPPO. Namun, bagi WNI yang secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, maka sanksi hukum harus ditegakkan.
“Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara yang menjadi korban eksploitasi, termasuk mereka yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi,” ucap Dave.
“Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Dave mendorong adanya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan verifikasi yang objektif dan kredibel. Ia menekankan bahwa tidak semua WNI di negara-negara yang diduga marak aktivitas scammers dapat dicap sebagai pelaku, namun indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam kejahatan digital tetap harus ditindak tegas.
“Dengan demikian, WNI yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum nasional, sementara korban berhak atas rehabilitasi, perlindungan, dan reintegrasi sosial. Jadi, sikap kami jelas yaitu perlindungan terhadap korban harus maksimal, tetapi penegakan hukum terhadap pelaku kriminal juga tidak boleh ditawar. Negara harus hadir dengan pendekatan yang berimbang yaitu humanis sekaligus tegas, agar marwah hukum tetap terjaga dan citra Indonesia di mata internasional tidak tercoreng,” tegasnya.
Pernyataan Bos OJK
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpandangan bahwa WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan merupakan korban TPPO. Ia menilai para WNI tersebut telah melanggar pidana karena bekerja di usaha penipuan sebagai scammer.
Hal itu disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.






