Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi pandangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mardani mengakui adanya unsur kebenaran dalam pandangan tersebut, namun ia menekankan bahwa akar permasalahan utama para WNI tersebut terjerumus menjadi scammer adalah minimnya lapangan kerja di Indonesia.
Minimnya Lapangan Kerja Picu WNI Jadi Scammer
“Sebagian benar (WNI scammer di Kamboja bukan korban TPPO), tapi akarnya memang mereka tidak dapat pekerjaan di dalam negeri dan ada tawaran menggiurkan dari Kamboja,” ujar Mardani saat dihubungi pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Meskipun demikian, Mardani Ali Sera mengimbau agar tidak saling menyalahkan dalam persoalan ini. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah perlindungan terhadap WNI yang berada di Kamboja.
“Jangan saling menyalahkan, dahulukan perlindungan WNI, kondisi mereka berat,” tegasnya.
Potensi WNI Menjadi Korban TPPO Tetap Ada
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera juga meyakini bahwa masih ada sebagian WNI di Kamboja yang benar-benar menjadi korban TPPO. Ia berpendapat, terlepas dari sebutan apapun, mereka tetaplah korban.
“Bisa TPPO dan juga scammer, tapi mereka tetap korban. Pemerintah perlu segera menuntaskan dan memulangkan WNI ini. Di Tanah Air bisa dilakukan pendataan untuk pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
Pandangan Ketua OJK Terkait WNI Scammer
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan pandangannya bahwa WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat dalam penipuan digital bukanlah korban TPPO. Ia menilai para WNI tersebut telah melanggar hukum pidana karena bekerja sebagai scammer dalam usaha penipuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.






