Selebriti

Denada Minta Ruang Pribadi, Tim Hukum Pelajari Gugatan Penelantaran Anak

Advertisement

Pihak manajemen penyanyi Denada memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Denada digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak kandungnya.

Manajemen Ungkap Keprihatinan dan Permohonan Privasi

Risna Ories, perwakilan dari Management Denada, mengungkapkan rasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi. Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi ranah privat keluarga dan tidak perlu menjadi konsumsi publik secara berlebihan.

“Sangat prihatin atas isu publik yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” ujar Risna Ories dalam keterangan resminya kepada detikcom, Senin (12/1/2026).

Situasi ini diakui menjadi beban berat bagi Denada, mengingat gugatan tersebut menyangkut masa lalu dan urusan keluarganya. Penyanyi berusia 47 tahun itu disebut membutuhkan ketenangan untuk menghadapinya.

“Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada. Kami memahami perhatian dan pertanyaan yang muncul, dan kami menghargai setiap dukungan serta kepedulian yang diberikan,” tambahnya.

Tim Hukum Sedang Pelajari Gugatan

Mengenai langkah hukum, Risna Ories menjelaskan bahwa tim hukum Denada telah mulai bergerak untuk mempelajari berkas gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky secara mendalam.

Advertisement

“Namun, agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada dan tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama,” tegas Risna Ories.

Manajemen memohon pengertian untuk memberikan ruang bagi Denada agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengesampingkan kebaikan semua pihak yang terlibat.

“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” tutupnya.

Kronologi Singkat Gugatan

Kasus ini bermula ketika seorang pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa Rizky mengeklaim dirinya sebagai anak biologis Denada yang lahir pada tahun 2002. Ia menyatakan identitasnya disembunyikan dan dititipkan pada kerabat mendiang ibunda Denada, Emilia Contessa, di Banyuwangi.

Advertisement