Desil 1-10 dalam Data Bansos: Kriteria Terbaru dan Panduan Cek Status Penerima 2026

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

desil bansos, dtks, kementerian sosial, pkh, bpnt

Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui (Kemensos) terus memperbarui sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) guna memastikan bantuan tepat sasaran. Salah satu instrumen krusial dalam proses ini adalah sistem desil, sebuah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan utama. Masyarakat kini perlu memahami kriteria desil terbaru serta cara mengecek status kepesertaan bansos mereka secara mandiri.

Mengenal Desil dalam Data Kesejahteraan Sosial

Desil merupakan sistem klasifikasi yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia ke dalam sepuluh tingkatan, mulai dari kelompok paling rentan hingga yang paling sejahtera. Pengelompokan ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima berbagai program bansos, termasuk Program Keluarga Harapan () dan Bantuan Pangan Non Tunai (). Data desil ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Penentuan kategori desil didasarkan pada sejumlah aspek komprehensif. Faktor-faktor seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, situasi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, pekerjaan anggota keluarga, hingga jumlah tanggungan menjadi pertimbangan utama. Semakin lengkap aset yang dimiliki, semakin baik kondisi rumah, semakin tinggi tingkat pendidikan, dan semakin sedikit jumlah tanggungan, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan yang tercermin dalam angka desil.

Rincian Kategori Desil 1-10 dan Prioritas Bansos 2026

Setiap angka desil memiliki makna tersendiri terkait tingkat kesejahteraan dan peluang penerimaan bansos:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok ini dikategorikan sebagai miskin ekstrem dan menjadi prioritas utama pemerintah untuk menerima hampir semua jenis program bansos.
  • Desil 2 (Miskin): Berada satu tingkat di atas desil 1, kelompok ini tetap menjadi prioritas tinggi dalam penerimaan bansos.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Kondisi ekonominya mulai membaik namun masih rentan terhadap kesulitan keuangan, sehingga masih berpeluang menerima bantuan pemerintah.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok ini memiliki kondisi ekonomi yang cukup, tetapi masih rentan terdampak krisis finansial. Desil 4 seringkali menjadi batas terakhir untuk penerima bantuan sosial reguler.
  • Desil 5 (Menengah Bawah/Pas-pasan): Termasuk kelompok ekonomi menengah ke bawah yang relatif stabil, dengan peluang menerima bantuan yang lebih terbatas dan bersifat khusus, tergantung jenis bantuannya.
  • Desil 6-10 (Menengah-Sejahtera): Kelompok ini dikategorikan memiliki kondisi ekonomi cukup hingga sejahtera, sehingga umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos rutin. Namun, mereka masih bisa mengakses program pemberdayaan tertentu bila memenuhi syarat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, prioritas penerima bansos di tahun 2026 mengalami penyesuaian. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, penerima diprioritaskan pada Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dapat menjangkau hingga Desil 5. Beberapa program bantuan lain, seperti Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), juga berpotensi menjangkau Desil 1-5, bergantung pada hasil asesmen sosial.

Panduan Mengecek Status Desil dan Penerima Bansos 2026

Masyarakat tidak perlu bingung untuk mengetahui status desil dan kepesertaan bansos mereka. Pemerintah menyediakan layanan digital yang dapat diakses kapan saja melalui ponsel atau komputer. Pemutakhiran data DTKS dilakukan secara berkelanjutan setiap bulan, dan masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan rutin setiap tiga bulan sekali untuk melihat adanya perubahan status.

1. Melalui Laman Resmi Kementerian Sosial

Cara ini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang terhubung internet:

  1. Buka peramban (browser) dan akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda secara lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  3. Isi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode kurang jelas, klik ikon ‘Refresh’ untuk memperbarui.
  5. Tekan tombol ‘CARI DATA’.

Sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk nama penerima, kelompok desil, jenis bansos yang diterima, dan status pencairan.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Untuk informasi yang lebih detail dan fitur tambahan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan membuat akun baru. Isi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  3. Tunggu proses verifikasi akun hingga aktif.
  4. Setelah akun aktif, masuk kembali (login) ke aplikasi.
  5. Akses menu ‘Profil’ untuk melihat status desil dan data kepesertaan bansos Anda.

Penting untuk diingat bahwa status desil sangat menentukan peluang penerimaan bansos. Semakin kecil angka desil, semakin besar prioritas untuk mendapatkan bantuan. Jika merasa layak namun tidak terdaftar atau berada di desil tinggi, masyarakat dapat mengajukan usulan atau perbaikan data melalui pemerintah desa/kelurahan setempat, yang akan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa dan penginputan ke sistem SIKS-NG sebelum ditetapkan oleh Kemensos.