Dewan Adat Solo Keberatan Pergantian Nama PB XIV Purbaya, Khawatir Disalahgunakan

Author Image

Irfan

13 Februari 2026

Foto: Ketua Eksekutif Lda, Kph Eddy Wirabhumi Ditemui Di Keraton Solo, Kamis (5/2/2026). (tara Wahyu Nv/detikjateng)
Foto: Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi ditemui di Keraton Solo, Kamis (5/2/2026). (Tara Wahyu NV/detikJateng)

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyatakan keberatan atas pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. LDA menilai langkah ini rentan disalahgunakan dan telah mengirimkan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Keberatan Administratif

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan identitas. “Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” kata Eddy Wirabhumi saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).

Surat keberatan tersebut merupakan respons atas keputusan Disdukcapil yang tetap memproses pergantian nama PB XIV Purbaya. Proses ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

Penetapan Pengadilan Negeri Dipertanyakan

Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa Disdukcapil bersikeras akan memberikan pelayanan karena adanya penetapan dari PN. Namun, menurutnya, penetapan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan jabatan atau gelar Keraton. “Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa putusan penetapan oleh Pengadilan Negeri tidak memiliki hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton. “Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan,” tegas Eddy Wirabhumi.