Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pegawainya, FF, yang merupakan Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK. Sanksi ini diberikan karena FF terbukti sempat menjabat sebagai Direktur PT SEM, perusahaan milik suaminya, Miki Mahfud (MM), yang juga tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Alasan Penjabatannya Dipermasalahkan
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa FF menjabat sebagai direktur PT SEM mulai Februari hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil atas dorongan suaminya. Miki Mahfud, yang sudah menjabat sebagai Direktur PT KEM, tidak dapat lagi memegang jabatan direktur di PT SEM saat perusahaan tersebut didirikan pada 25 Februari 2025. Oleh karena itu, Miki meminta istrinya, FF, untuk mengisi posisi tersebut.
Awalnya, FF sempat ragu untuk menerima tawaran tersebut. Ia menyadari bahwa sebagai pegawai KPK, ada larangan untuk menduduki jabatan di perusahaan. Namun, Miki Mahfud tetap memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik FF kepada Notaris agar namanya dapat dicatat sebagai direktur di PT SEM.
Inisiatif Mundur dan Sanksi Etik
Pada Mei 2025, FF mengajukan pengunduran diri sebagai Direktur PT SEM. Keputusan ini diambil atas inisiatifnya sendiri setelah ia baru saja ditunjuk sebagai panitia Induksi CPNS KPK. FF menyadari bahwa pegawai KPK tidak diperbolehkan memegang jabatan di perusahaan. Ia kemudian mengusulkan agar jabatan Direktur PT SEM diserahkan kepada kakak suaminya.
Secara resmi, FF tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT SEM pada Juni 2025. Gusrizal menegaskan bahwa pengunduran diri FF murni inisiatifnya sendiri, bukan atas paksaan suaminya.
Permohonan Maaf sebagai Sanksi
Dewas KPK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja’.
Gusrizal menyatakan bahwa FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Pelanggaran tersebut terkait nilai profesionalisme, khususnya larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” jelas Gusrizal.






