Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK. Laporan ini berkaitan dengan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan.
Pelapor Akan Dimintai Keterangan Kembali
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pelapor akan dimintai keterangan lebih lanjut. “Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada si pelapor,” ujar Gusrizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Gusrizal menargetkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dapat disampaikan kepada publik pada pekan depan. Namun, ia belum merinci tanggal pasti pengumuman tersebut. “Iya kemungkinan (minggu depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” imbuhnya.
Laporan MAKI Terkait Dugaan Penghambatan
Laporan dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menduga adanya peran AKBP Rossa dalam upaya menghambat pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” ungkap Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Upaya Praperadilan MAKI Ditolak
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution terkait kasus tersebut. Namun, gugatan praperadilan ini tidak diterima oleh pengadilan.






