Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Nadiem Makarim. Pencopotan ini diduga terkait penolakannya terhadap arahan pengadaan laptop Chromebook.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Poppy Dewi Puspitawati, yang saat itu menjabat sebagai Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang melibatkan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Poppy menjelaskan bahwa dirinya dicopot dari posisi Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) pada Juni 2020. Posisinya kemudian digantikan oleh Mulyatsyah.
Penolakan Arahan Merek Tertentu
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai alasan pencopotannya, Poppy menyatakan, “Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome.”
Poppy, yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan laptop, mengaku menolak arahan agar pengadaan laptop tersebut mengarah pada satu merek tertentu, yaitu Chromebook. Ia berpegang pada prinsip bahwa dalam proses pengadaan, tidak seharusnya mengarahkan pada merek spesifik.
“Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” ujar Poppy.
Saat jaksa mengonfirmasi kembali, “Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?”, Poppy menjawab, “Iya.”
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Sidang dakwaan untuk terdakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716. Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan CDM (Command and Data Management) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.