Dirut PT DSI Tersangka Kasus Fraud, Upayakan Restorative Justice dan Kembalikan Dana Lender

Author Image

Irfan

9 Februari 2026

Foto: Pengacara, Pris Madani (kiri) Dan Taufiq Aljufri (kanan) (devi/detikcom)
Foto: Pengacara, Pris Madani (kiri) dan Taufiq Aljufri (kanan)-(Devi/detikcom)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan pada platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), berupaya mengembalikan dana kepada para pemberi pinjaman (lender) sebagai langkah untuk melepaskan status tersangkanya melalui jalur restorative justice.

Modus Proyek Fiktif

Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan dalam kasus gagal bayar PT DSI kepada para lender. Modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham.
  • MY selaku Eks Direktur PT DSI, Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
  • AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2/2026). Mereka dijerat terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah, yang terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488, 486, dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif dari data Borrower Existing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk memulihkan kerugian para korban. “Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” jelasnya.

Pemeriksaan Tersangka

Pada Senin (9/2/2026), Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua dari tiga tersangka. Tersangka TA dan AR hadir untuk menjalani pemeriksaan, sementara tersangka MY tidak dapat hadir karena sakit.

“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya mendalami seluruh aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. “Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Harapan Restorative Justice

Pengacara tersangka TA, Pris Madani, menyatakan bahwa kliennya bersedia mengembalikan seluruh dana investasi kepada para lender. “Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,” ujar Pris.

Pris menambahkan, kliennya bersedia mengembalikan 100% dana investasi. “Kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya. Dari sisi beliau (TA),” tambahnya.

Lebih lanjut, Pris menyebutkan bahwa TA juga bersedia menambah dana sebesar Rp 10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. “Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp 10 M (miliar) tadi kalau saya nggak salah, Pak. Rp 10 M atau kurang lebih segitu. Jadi itu bagian dari bentuk iktikad baik beliau,” tuturnya.

Taufiq Aljufri juga menyampaikan permohonan maaf kepada para lender dan siap menjalani proses hukum. “Terus kemudian yang kedua, sebagai warga negara yang tentu taat kepada hukum, proses dan mekanisme ini akan kita lalui, kita jalani. Dan kita juga berharap kepada para lender, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, atas nama Pak Taufik dan keluarga, kami memohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.

Pris berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan upaya pengembalian 100% dana investasi ditambah komitmen penambahan Rp 10 miliar. “Jadi kaitan dengan itu ya insyaallah kita mengarah ke sana (RJ). Tapi kalau tidak dikehendaki oleh lenders, ya itu lain persoalan. Tapi kita akan berupaya semaksimal mungkin, bahwa yang tadi kita sampaikan di awal,” bebernya.