Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi, Stimulus Ekonomi 2026

Author Image

Irfan

24 Januari 2026

Ilustrasi Driver Ojol (foto: Dok. Goto)
Ilustrasi driver ojol (Foto: dok. GOTO)

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar berbagai profesi seperti pengemudi ojek daring (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.

Mengutip situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (24/1/2026), diskon ini mengurangi iuran bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus memastikan keberlanjutan kepesertaan JKK-JKM bagi para pekerja lapangan.

Perlindungan Lebih Terjangkau

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa potongan iuran ini membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” kata Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Ketentuan Penerima Diskon

Diskon 50% iuran JKK dan JKM diperuntukkan bagi pekerja BPU sektor transportasi. Kriteria ini mencakup mereka yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Penerima manfaat meliputi pengemudi dan kurir, baik yang bekerja melalui platform digital maupun konvensional, serta bagi peserta yang sudah aktif maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” jelas Indah.

Masa Berlaku Diskon

Pemberian diskon iuran JKK dan JKM untuk pekerja transportasi ini akan berlangsung selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, mencakup manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.