Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) terkait pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi WP OP yang terlambat melapor, dengan batas waktu diperpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Semula, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.
Alasan di Balik Kebijakan Relaksasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika di lapangan. Perpanjangan masa pelaporan didorong oleh dua faktor utama. Pertama, terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri. Kedua, adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang baru diimplementasikan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, “Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya.”
Detail Penghapusan Sanksi
Penghapusan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulan setelah batas waktu normal. Dengan demikian, denda keterlambatan senilai Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati 31 Maret tidak akan diberlakukan. Selain denda, sanksi bunga atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 juga dihapuskan jika pembayaran dilakukan paling lambat 30 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, “Diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.” DJP juga memastikan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskannya secara jabatan.
Dampak dan Harapan DJP
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target pelaporan SPT secara maksimal. Berdasarkan data DJP hingga 25 Maret 2026, tercatat baru sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan dari total target 15 juta SPT. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan sekitar Rp 5 triliun penerimaan pajak akan bergeser ke April 2026 akibat kebijakan ini.
Selain itu, keterlambatan pelaporan pada rentang waktu perpanjangan ini tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut atau menolak permohonan penetapan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
Peraturan Terkait Lainnya
Sejalan dengan implementasi Coretax, DJP juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT, serta merinci kondisi wajib pajak orang pribadi yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan atau belum menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21.