Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai angka Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Capaian ini menunjukkan tren positif dan kontribusi yang semakin besar dari ekonomi digital terhadap kas negara.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, realisasi penerimaan pajak digital tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Angka Rp47,18 triliun ini dihimpun dari berbagai instrumen pemajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE yang mencapai Rp36,69 triliun. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, PPN PMSE secara kumulatif telah menyumbang jumlah tersebut. Khusus untuk Januari 2026 saja, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp1,02 triliun. Hingga akhir Januari 2026, DJP telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, di mana 223 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Pada periode yang sama, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga didukung oleh sektor lain. Pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Sementara itu, sektor fintech (peer-to-peer lending) berkontribusi sebesar Rp4,47 triliun, dengan rincian PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun. Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga turut menyumbang Rp4,1 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Kebijakan perpajakan tahun 2026 sendiri difokuskan pada penguatan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian dengan standar perpajakan global, tanpa adanya kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak baru.
Namun, terdapat implikasi baru terkait kebijakan pajak digital ini, terutama setelah Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS seperti Google, Meta, Netflix, dan Amazon. Komitmen ini tertuang dalam Pasal 3.1 dokumen perjanjian, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital yang membedakan perlakuan terhadap entitas asal AS, baik secara hukum maupun dalam praktiknya.