Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memperkenalkan Coretax Form sebagai inovasi terbaru dalam sistem administrasi perpajakan digital. Fitur ini dirancang khusus untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan status nihil secara elektronik. Peluncuran Coretax Form merupakan bagian integral dari implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax Administration System) yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menggantikan seluruh platform lama seperti DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Coretax Form adalah formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP. Formulir ini memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring, sehingga memudahkan proses pelaporan dan memastikan data SPT tercatat langsung dalam sistem.
Kriteria Wajib Pajak Pengguna Coretax Form
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan Coretax Form. DJP menetapkan beberapa kriteria kumulatif yang harus dipenuhi oleh WPOP, antara lain:
- Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, artinya tidak ada pajak kurang bayar maupun lebih bayar. Jika terdapat nilai selain Rp0 pada PPh Kurang/Lebih Bayar, SPT tidak dapat dikirim melalui Coretax Form.
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Cara Mengakses dan Mengisi Coretax Form
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit sebagai ID Pengguna dan kata sandi yang terdaftar.
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian klik “Coretax Form”.
- Pilih “Buat Konsep SPT”, tentukan jenis periode (SPT Tahunan) dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025), lalu pilih model SPT Normal.
- Ajukan permintaan unduh PDF. Formulir elektronik ini memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau yang lebih baru untuk dibuka dan diisi secara offline.
- Setelah diisi, unggah kembali file SPT yang telah lengkap dan kirim melalui portal Coretax dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
- Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh sebagai bukti sah pelaporan.
DJP juga menyediakan panduan lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status nihil menggunakan Coretax Form yang dapat diakses melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Batas Waktu Pelaporan dan Layanan Tambahan
Masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sedang berlangsung. Batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2026. Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026, sebagai bentuk keteladanan.
Hingga 25 Februari 2026, DJP mencatat lebih dari 14 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, dan sebanyak 4.056.207 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu, DJP telah memperpanjang jam layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kring Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) hingga Sabtu dan Minggu, mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026. Layanan ini mencakup asistensi aktivasi akun Coretax, perubahan data, serta pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
Selain itu, DJP juga terus mengembangkan kemudahan akses melalui aplikasi M-Pajak. Pembaruan terbaru memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI) untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP langsung dari ponsel, tanpa perlu menggunakan perangkat komputer.
Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.