DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Cermati Beda Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax

direktorat jenderal pajak, spt tahunan, coretax, program pengungkapan sukarela, harta pps

(DJP) secara resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Wajib pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 30 April 2026 dan dibebaskan dari sanksi administratif. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika di lapangan. Perpanjangan masa pelaporan didorong oleh dua faktor utama, yakni terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri, serta adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (). Dengan demikian, denda keterlambatan senilai Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk pelaporan melewati 31 Maret tidak akan diberlakukan.

Relaksasi ini diharapkan mampu mendorong pencapaian target pelaporan SPT secara maksimal. Berdasarkan data DJP hingga 25 Maret 2026, tercatat baru sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan dari total target 15 juta SPT. Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang jumlahnya melampaui 7,99 juta SPT. Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini guna menunaikan kewajiban perpajakannya.

Pentingnya Memahami Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax

Di tengah proses pelaporan PPh Orang Pribadi 2025 yang kini beralih ke sistem Coretax DJP, wajib pajak dihadapkan pada beberapa istilah yang memerlukan pemahaman cermat, khususnya terkait (PPS). Dua kategori harta yang sering membingungkan adalah Harta PPS dan Harta Investasi PPS. Pemahaman yang tepat atas perbedaan keduanya sangat krusial untuk menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan tanpa dikenai sanksi administrasi maupun pidana pajak, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperbaiki basis perpajakan nasional.

Harta PPS (Non-Investasi): Fleksibel Tanpa Komitmen

Harta PPS merujuk pada seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) namun tidak terikat pada kewajiban komitmen investasi tertentu. Secara sederhana, ini adalah aset yang diakui keberadaannya untuk melegalkan status perpajakan masa lalu tanpa ada keharusan untuk menanamkan modal tersebut ke instrumen negara atau sektor energi terbarukan.

Dalam sistem Coretax, kategori ini mencakup aset yang berada di dalam negeri maupun aset luar negeri yang hanya dideklarasikan tanpa direpatriasi atau diinvestasikan. Sifatnya fleksibel karena tidak terikat komitmen investasi, sehingga pemilik aset memiliki kendali penuh untuk menggunakan atau memindahkan aset tersebut segera setelah periode PPS berakhir. Harta PPS harus dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan selama aset tersebut masih dimiliki. Nilai yang dilaporkan umumnya mengacu pada nilai harta yang tercantum dalam SPPH, bukan nilai pasar yang fluktuatif. Dalam Coretax, harta ini diberi keterangan “Harta PPS” di kolom catatan.

Harta Investasi PPS: Terikat Komitmen dan Jangka Waktu

Sebaliknya, Harta Investasi PPS adalah aset yang diungkapkan dalam PPS dan terikat pada komitmen investasi pada instrumen tertentu. Penempatan dana ini dilakukan untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah sesuai ketentuan. Instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah meliputi Surat Berharga Negara (SBN), kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam, atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI.

Harta Investasi PPS terikat dengan aturan masa penahanan atau holding period paling singkat 5 tahun sejak dana diinvestasikan. Wajib pajak wajib menjaga dana tetap dalam investasi selama periode ini. Perpindahan investasi diperbolehkan maksimal dua kali selama jangka waktu investasi, dengan batasan satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender, setelah dua tahun sejak dana diinvestasikan seluruhnya. Jika terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda tersebut paling lama dua tahun dan akan menangguhkan penghitungan holding period. Total kewajiban pemenuhan investasi harus diselesaikan paling lama tujuh tahun sejak dana tercantum dalam Surat Keterangan telah diinvestasikan.

Kegagalan dalam memenuhi komitmen investasi, seperti menarik dana sebelum holding period berakhir atau menginvestasikan pada instrumen yang tidak sah, dapat mengakibatkan wajib pajak dianggap wanprestasi dan dikenakan tambahan PPh Final beserta sanksinya. Wajib pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun bersamaan dengan SPT Tahunan PPh. Dalam Coretax, harta ini diberi keterangan “Investasi PPS” beserta jenis instrumennya.

Coretax DJP: Sistem Baru dengan Tantangan Adaptasi

Sejak tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia telah beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Coretax menggantikan berbagai aplikasi perpajakan sebelumnya seperti DJP Online dan e-Faktur. Wajib pajak orang pribadi kini hanya menggunakan satu jenis SPT Tahunan dalam Coretax, berbeda dengan tiga jenis formulir di DJP Online.

Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) terlebih dahulu. Meskipun menjanjikan kemudahan, sistem Coretax masih menghadapi beberapa kendala teknis, seperti respons yang lambat dan tampilan yang membingungkan bagi sebagian wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berjanji untuk terus melakukan perbaikan pada sistem ini. DJP mengimbau wajib pajak untuk mengikuti sosialisasi resmi dan mempelajari panduan penggunaan Coretax secara bertahap agar lebih terbiasa saat melakukan pelaporan pajak.