Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengevaluasi kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktu normal yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026 ini berdekatan dengan momentum libur panjang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa keputusan perpanjangan akan sangat bergantung pada dua indikator teknis. Pertama, kelancaran sistem Coretax dalam menghadapi lonjakan pelaporan, dan kedua, grafik peningkatan pelaporan SPT seminggu sebelum Lebaran. “Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi,” ujar Bimo pada Rabu (11/3/2026).
Hingga 15 Maret 2026, DJP mencatat total 8.125.023 SPT Tahunan telah disampaikan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.200.487 SPT. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital terus bertambah, meskipun bertepatan dengan masa libur panjang.
Pelaporan Melalui Coretax dan Sanksi Keterlambatan
Mulai tahun 2026, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan sistem Coretax untuk seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Untuk memudahkan wajib pajak yang terkendala akses internet, DJP juga telah meluncurkan fitur Coretax Form. Fitur ini memungkinkan pengisian SPT secara offline dan ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu, seperti status SPT nihil, penghasilan dari pekerjaan atau usaha, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selain itu, DJP juga telah memperkenalkan Coretax Mobile untuk meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan.
DJP secara konsisten mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi administrasi. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara itu, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 1.000.000. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Persiapan Dokumen dan Imbauan DJP
Untuk kelancaran pelaporan, wajib pajak diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen penting. Ini termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja, data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan lain yang berkaitan dengan penghasilan selama satu tahun pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaporan SPT tetap dapat dilakukan meskipun melewati tenggat waktu, namun akan dikenakan sanksi administrasi. DJP juga aktif melakukan kegiatan “jemput bola” dengan memberikan asistensi langsung kepada karyawan di berbagai perusahaan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Bimo Wijayanto juga mengajak wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban perpajakan agar dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan tenang. “Supaya lebarannya betul-betul kembali fitri, itu perpajakannya segera dilaporkan saja karena nanti daripada Lebarannya kurang ikhlas gitu ya, jadi sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya,” ujarnya.