Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun, hingga Kamis (22/1/2026) sore, Doktif dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Doktif Belum Hadir dalam Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan Doktif seharusnya dimulai sejak siang hari. “Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi.
Hingga sore hari, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kuasa hukum Doktif mengenai alasan ketidakhadiran atau jadwal ulang pemeriksaan. “(Belum ada konfirmasi kehadiran) dari kuasa hukumnya,” tambah Iskandar.
Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Doktif hari ini merupakan yang pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz (Doktif), yang berujung pada saling lapor dan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara pada Kamis (25/12/2025).
Laporan dr Richard Lee terhadap Doktif terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee adalah tuduhan Doktif mengenai izin praktik, di mana Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.