Jakarta – Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Richard Lee tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam. Kendaraan tersebut langsung memasuki area parkir khusus di depan lobi gedung, yang biasanya hanya dapat diakses oleh petugas kepolisian.
Setelah turun dari mobil, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana jins itu langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee didasarkan pada laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Reonald tidak merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus dan peran spesifik Richard Lee yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.