Doktif Mendesak Penahanan Richard Lee Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kesehatan

Doktif Bicara Soal Dokter Richard Lee Jadi Tersangka. Oto: Febryantino/detikcom
Doktif bicara soal dokter Richard Lee jadi tersangka. oto: Febryantino/detikcom

Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz mendesak agar dokter kecantikan Richard Lee segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 ini kini berujung pada penetapan tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman Berat

Doktif menilai ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat, yang berpotensi memberatkan Richard Lee. “Ancamannya 12 tahun kalau PDP (Perlindungan Data Pribadi), kalau tidak salah 6 tahun untuk SSS. Untuk DRL itu ancamannya di 12 tahun,” ujar Doktif di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Dengan ancaman hukuman yang signifikan tersebut, Doktif berpendapat bahwa penyidikan seharusnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee. “Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, layak wajib ditahan,” katanya.

Tegasan Polda Metro Jaya

Doktif juga meminta Polda Metro Jaya untuk bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Richard Lee. “Ini semua tergantung dari keberanian Polda Metro Jaya, memperlakukan yang sama ya,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan Doktif mengingat kasus yang menjerat Richard Lee memiliki potensi hukuman yang berat dan barang bukti yang diklaim cukup kuat. Doktif menegaskan tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini dan meminta Richard Lee bersikap jujur dalam proses hukum.

“Nggak ada kata maaf. Mau bohongi penyidik juga, pasti akan ketahuan,” pungkasnya.

Perbandingan dengan Kasus Lain

Doktif bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara yang pernah menjerat Nikita Mirzani. Menurutnya, akan ada ketimpangan jika Richard Lee tidak ditahan. “Nikita dengan Rp 4 miliar ditahan dugaannya, sedangkan DRL ini kan ratusan miliar, 12 tahun, kok nggak ditahan?” ucapnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.