DPR Bahas RUU Jabatan Hakim: Jaminan Keamanan Diperluas, Usia Pensiun Diusulkan Naik

Author Image

Irfan

21 Januari 2026

Ilustrasi (foto: Ari Saputra/detikcom)
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. RUU ini dirancang dalam 12 bab dan 72 pasal, yang dikelompokkan menjadi delapan isu pokok.

Delapan Isu Pokok RUU Jabatan Hakim

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa isu pertama berfokus pada perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara. “Pokok-pokok pengaturan yang ada dari 12 bab, 72 pasal, kami kluster menjadi 8 isu pokok. Pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara,” ujar Bayu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Isu kedua berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk merekrut hakim secara mandiri, kecuali hakim agung, yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kedua, terkait MA melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali hakim agung. Ini juga kita melihat pada putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi bagaimana keterlibatan lembaga lain? Tentu sekali lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ruang itu masih dimungkinkan,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa proses rekrutmen tetap dilakukan MA secara mandiri.

Selanjutnya, isu ketiga adalah konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. “Yang ketiga adalah, dalam RUU ini adalah melakukan konsolidasi peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Jadi hal-hal yang masih relevan, beberapa hal yang memang masih dibutuhkan kita atur kembali di dalam RUU ini,” ungkap Bayu.

Isu keempat mencakup perluasan jaminan keamanan, tidak hanya bagi hakim tetapi juga bagi keluarganya. Isu kelima adalah peningkatan kesejahteraan hakim melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang lebih jelas dalam undang-undang.

Penataan Usia Pengabdian dan Syarat Hakim Agung

Isu keenam adalah penataan ulang usia pengabdian hakim seiring dengan peningkatan angka harapan hidup. Dalam RUU ini, usia pensiun hakim diusulkan mengalami kenaikan. “Hakim pertama misalkan 67 tahun, yang sekarang 65 menjadi 67 dalam RUU ini. Hakim tinggi dari 67 menjadi 70 tahun dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” papar Bayu.

Isu ketujuh adalah pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, mulai dari penempatan hingga mutasi, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, RUU ini juga mengatur ketentuan umum, termasuk definisi hakim sebagai pejabat negara. “Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya,” tegasnya.

RUU ini juga menetapkan syarat calon hakim hingga hakim agung, termasuk peningkatan syarat usia dan pengalaman. Untuk hakim agung karier, usia minimal pencalonan diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman paling singkat 20 tahun sebagai hakim. “Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” tuturnya.

Simak juga video: Mahfud Bicara soal Revisi UU MK, Singgung Masa Jabatan Hakim Bertambah.