DPR Panggil BNN dan Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia () memutuskan untuk memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional () dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang diajukan jaksa terhadap anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan hampir dua ton narkotika jenis sabu di Batam.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut turut dihadiri oleh keluarga Fandi Ramadhan, kuasa hukumnya yang diwakili oleh praktisi hukum Hotman Paris Hutapea, serta sejumlah advokat.

Sorotan DPR terhadap Tuntutan Hukuman Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan BNN dan Kajari Batam bertujuan untuk mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya terkait penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm yang menjerat Fandi. DPR ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas dan prinsip keadilan, terutama dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana pidana mati merupakan alternatif terakhir.

Fandi Ramadhan, ABK berusia 26 tahun asal Medan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fandi merupakan salah satu dari enam terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand, yang dituntut pidana mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton menggunakan kapal Sea Dragon.

Pembelaan Terdakwa dan Penolakan Jaksa

Pihak keluarga dan kuasa hukum Fandi berargumen bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK di kapal tersebut selama tiga hari dan tidak mengetahui muatan yang dibawa adalah narkotika. Dalam pleidoinya, Fandi bahkan menyampaikan, “Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal rute kapal dan pelabuhan mana akan mengangkut barang sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut maka saya tidak mengetahui hal tersebut. Apa isi muatan kapal saya juga tidak mengetahui.”

Namun, JPU Muhammad Arfian menolak nota pembelaan (pleidoi) Fandi dan tetap pada tuntutan hukuman mati. JPU berpendapat bahwa Fandi, sebagai lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022, seharusnya memahami prosedur legal sebagai pelaut dan aturan muatan kapal. JPU juga menyoroti fakta bahwa Fandi seharusnya bekerja di kapal kargo MV North Star, namun justru bekerja di kapal tanker Sea Dragon tanpa menanyakan perbedaannya.

Tudingan Intervensi dan Pengawasan Komisi Yudisial

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga menyoroti pernyataan JPU Muhammad Arfian yang disebut-sebut menuding masyarakat dan DPR melakukan intervensi terhadap kasus ini. Menanggapi hal ini, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menegur dan memeriksa JPU terkait agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Fandi Ramadhan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses peradilan.

Sidang perkara Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026. Anggota DPR juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar dalang atau aktor intelektual di balik penyelundupan sabu dua ton ini, yang diduga masih berkeliaran bebas.