Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemanggilan ini menyusul sorotan tajam terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, termasuk Fandi Ramadhan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III mendengarkan langsung aspirasi dari praktisi hukum Hotman Paris Hutapea dan keluarga Fandi Ramadhan yang menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tuntutan Mati dan Sorotan DPR
Enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton ini tengah menanti vonis setelah dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Selain Fandi Ramadhan (26), lima kru kapal lain yang juga menjadi terdakwa adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. JPU telah menegaskan kembali tuntutan pidana mati ini dalam sidang tanggapan terhadap nota pembelaan (replik) pada Rabu, 25 Februari 2026, setelah tuntutan awal dibacakan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III menilai ada kejanggalan dalam pengajuan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan. Ia menekankan bahwa penanganan perkara atas nama Fandi Ramadhan harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP baru, hukuman mati diposisikan sebagai pidana alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif dan ketat.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Martin Daniel Tumbelaka, mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati tersebut. Menurutnya, Fandi bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas atas pengiriman barang haram itu. “Pertanyaannya, apakah Fandi punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegas Martin. Ia juga menyoroti masih berkeliarannya dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan narkotika tersebut.
Klaim Terdakwa dan Kronologi Kasus
Fandi Ramadhan, dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang berjudul “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku”, mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK Sea Dragon dan tidak mengetahui isi muatan kapal. Ia menyatakan tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai muatan, rute, atau pelabuhan pengangkutan barang. Fandi juga mengaku menjadi ABK untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Hotman Paris, kuasa hukum Fandi, menjelaskan kronologi yang janggal. Fandi, lulusan D4 Pendidikan Kapal, melamar pekerjaan dan mendapatkan tugas pertama sebagai ABK di Kapal Kargo North Star, yang kemudian berubah menjadi Kapal Tangker Sea Dragon. Ia berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 dan baru pertama kali bertemu kapten kapal di sana. Pada 18 Mei 2025, 67 kardus dipindahkan ke Sea Dragon di tengah laut, dan Fandi diperintahkan membantu memindahkan kardus-kardus tersebut. Keluarga menyebut Fandi sempat curiga, namun kapten kapal menjelaskan muatan tersebut berisi uang dan emas. Tiga hari setelah pemindahan kardus, kapal diamankan di perairan Tanjung Balai Karimun, dan isi kardus diketahui adalah sabu hampir 2 ton.
Tanggapan Kejaksaan dan Langkah Selanjutnya
Meskipun ada sorotan dari DPR, JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian, menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan pidana mati. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk ABK, sadar dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika. Anang juga menyebut bahwa para terdakwa menerima pembayaran atas peran mereka. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati putusan pengadilan.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemanggilan Kajari Batam dan penyidik BNN ini bukan untuk intervensi, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan terkait tuntutan pidana mati. Selain itu, Komisi III juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, terutama terkait dugaan pernyataan jaksa yang menuding DPR melakukan intervensi. Komisi Yudisial (KY) juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis pada Kamis, 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Batam. Publik diminta untuk mengawal jalannya persidangan ini.