Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 10 Februari 2026, mengesahkan 10 anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026-2031. Pengesahan ini merupakan salah satu agenda utama dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota Dewas BPJS. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, melaporkan hasil uji kelayakan tersebut kepada pimpinan DPR. Laporan ini mencakup hasil evaluasi terhadap calon yang berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisi IX, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. “Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
“Setuju,” jawab serentak para peserta rapat, menandakan persetujuan terhadap 10 calon yang diajukan.
Uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI sendiri telah dilaksanakan pada Senin, 2 Februari, hingga Selasa, 3 Februari 2026. Persetujuan akhir para calon anggota Dewas BPJS dilakukan pada hari yang sama, Selasa (3/2).
Daftar Anggota Dewas BPJS Terpilih
Berikut adalah daftar 5 anggota Dewas BPJS Kesehatan yang disetujui:
- Afif Johan (unsur pekerja)
- Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
- Sunarto (unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (tokoh masyarakat)
Sementara itu, 5 anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih adalah:
- Dedi Hardianto (unsur pekerja)
- Ujang Romli (unsur pekerja)
- Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
- Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
- Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat)
Pengesahan anggota Dewas ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan demi pelayanan publik yang lebih baik.