Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (27/1/2026) secara resmi mengesahkan Thomas Djiwandono atau Tommy sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih. Keputusan ini diambil setelah Tommy dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR.
Proses Pengesahan di Paripurna
Pengesahan Tommy Djiwandono dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, melaporkan hasil fit and proper test terhadap Tommy yang telah dilaksanakan pada Senin (26/1). Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir. Anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan secara kompak.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa, yang disambut jawaban setuju dari anggota DPR.
Sumpah Jabatan dan Masa Jabatan
Setelah pengesahan ini, Tommy Djiwandono akan melanjutkan proses dengan membacakan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). Ia dijadwalkan akan menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026-2031.
Latar Belakang dan Penegasan Independensi
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI. Tommy, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, akan menggantikan Juda Agung yang sebelumnya mengundurkan diri.
Menanggapi potensi pertanyaan mengenai independensi BI, Tommy Djiwandono menegaskan bahwa hal tersebut akan tetap terjaga. “Bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia itu sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu,” ujar Thomas usai uji kelayakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Tommy juga menjelaskan bahwa ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra sejak Maret 2025. Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2025, dirinya telah resmi keluar dari keanggotaan Partai Gerindra.
“2025, Maret saya sudah tidak menjadi Bendahara Umum. Sebelumnya saya Bendahara Umum Gerindra 17 tahun ya,” jelasnya. “Di bulan Maret tahun lalu, saya tidak menjadi Bendahara Umum lagi. Nah, tanggal 31 Desember tahun lalu itu saya keluar dari keanggotaan Gerindra,” sambung dia.