Berita

DPR Sepakat Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Bentuk Kementerian

Advertisement

Jakarta – Komisi III DPR RI memutuskan secara bulat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden dan tidak akan dibentuk menjadi sebuah kementerian. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Polri yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, menghasilkan delapan poin rekomendasi yang bersifat mengikat.

Polri Tetap di Bawah Presiden

Salah satu poin kesimpulan utama yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan penolakan terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal sebagai alat negara yang melayani masyarakat. “Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam rapat. Ia menambahkan, “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian…. Ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya.”

Advertisement

Dukungan Delapan Fraksi

Seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya:

  • PDIP: Reformasi Kultur Polri Penting
    Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Ia menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden dan pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR sebagai bentuk checks and balances. “Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah, bukan juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena kalau melalui DPR RI itu kan merupakan perwakilan rakyat kita di sini, dan ada checks and balances,” ucapnya.
  • Golkar: Amanat Reformasi
    Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyebut posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi. Ia berharap Polri fokus berbenah dan meraih simpati masyarakat. “Polri nggak perlu cemas walau ada berita-berita nanti Polri di bawah kementerian, di bawah lembaga ini, jangan confused tentang itu,” katanya.
  • PKB: Melindungi Produk Gus Dur
    Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI, Abdullah, menyinggung peran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam memisahkan Polri dari ABRI dan memposisikannya di bawah Presiden melalui TAP MPR. Ia menegaskan PKB akan melindungi ketentuan tersebut. “Karena itu ketika memang ada person yang mengatasnamakan kader ideologisnya Gus Dur berani mengubah ini, saya nyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selalu terdepan untuk mendukung kepolisian di bawah Presiden dan dipilih oleh DPR,” tegasnya.
  • Demokrat: Posisi Tepat
    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden saat ini sudah tepat dan harus diteruskan, mengacu pada Pasal 7 TAP MPR 7 Tahun 2000. “Kami berpandangan bahwa apa yang terjadi hari ini bahwa Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri, yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR, sudah tepat,” ujarnya.
  • PAN: Menolak Polri di Bawah Kementerian
    Kapoksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menolak keras Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat mengubah posisi Polri berarti mengulang kesalahan masa lalu dan merupakan regresi kebijakan. “Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan,” tegasnya.
  • NasDem: Perbaiki Kultur
    Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan dukungan NasDem terhadap posisi Polri di bawah Presiden. Ia juga mendorong Polri memperbaiki kultur institusi, mulai dari pendidikan bintara hingga Akpol, untuk menanamkan empati. “Kami dari Fraksi NasDem setuju Kapolri tetap di bawah langsung Presiden,” tambahnya.
  • PKS: Kondisi Ideal
    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai kedudukan Polri di bawah Presiden sebagai kondisi yang ideal dan sejalan dengan Ketetapan MPR No.7 Tahun 2000. Ia berharap situasi ini dapat dipertahankan demi manfaat Polri bagi masyarakat. “Tentu saja Fraksi PKS memberikan dukungan dan melihat bahwa kondisi hari ini yang ideal adalah kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden,” katanya.
  • Gerindra: Patuh pada Tap MPR
    Kapoksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menyatakan dukungan Gerindra terhadap Polri tetap di bawah Presiden. Ia menekankan pentingnya mematuhi Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang menjadikan Kompolnas sebagai pembantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. “Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada Tap MPR, maka user Kompolnas ini langsung Presiden, baru kemudian Presiden membuat arah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Polri,” ucapnya.

Keputusan ini mengukuhkan posisi Polri sebagai institusi negara yang melayani masyarakat di bawah komando langsung Presiden, sesuai dengan amanat reformasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement