DPR Sepakati MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Penetapan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Author Image

Irfan

19 Februari 2026

Dpr Menggelar Rapat Paripurna Ke 14 Penutupan Masa Persidangan Iii Tahun Sidang 2025 2026, Kamis (19/2/2026). (adrial Akbar/detikcom)
DPR menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, Kamis (19/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (19/2/2026) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang digelar sehari sebelumnya.

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengagendakan pembacaan surat kesimpulan rapat Komisi III DPR terkait agenda dengan MKMK. Puan Maharani menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang dibacakan Puan adalah mengenai kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR yang merupakan mandat konstitusional. Berdasarkan hal tersebut, MKMK dinilai tidak berwenang untuk memproses laporan terkait pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.

MKMK Diminta Fokus pada Penegakan Kode Etik

Lebih lanjut, Komisi III DPR meminta MKMK untuk melaksanakan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku, khususnya terkait penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tugas dan wewenang MKMK.

“Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat,” jelas Puan.

Setelah Puan Maharani menanyakan persetujuan peserta rapat paripurna terhadap kesimpulan rapat Komisi III DPR, para peserta menyambutnya dengan jawaban “Setuju”.