DPR Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Kasus Andrie Yunus, Desak Sinergi TNI-Polri

andrie yunus, habiburokhman, komisi iii dpr, penyiraman air keras, kontras

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti perbedaan inisial terduga pelaku dalam kasus terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (), . Ketua RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal tuntas penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.

Perbedaan data inisial pelaku muncul dari dua institusi penegak hukum. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, melalui Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, mengidentifikasi empat prajurit TNI yang diduga terlibat dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini telah diamankan di Puspom TNI. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebutkan dua eksekutor yang teridentifikasi berinisial BHC dan MAK, berdasarkan analisis rekaman CCTV dan data kepolisian.

Menanggapi perbedaan ini, Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa temuan dari kedua belah pihak akan dikolaborasikan melalui komunikasi dan penyelidikan bersama antara TNI dan Polri. Habiburokhman sendiri telah menanggapi perbedaan inisial ini, menekankan pentingnya sinergi antara kedua institusi.

DPR Bentuk Panja dan Desak Pengungkapan Menyeluruh

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus. Panja ini akan bertugas melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban. Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan komitmen DPR dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Habiburokhman juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa dan mengidentifikasi para pelaku. Namun, ia juga mendesak agar proses penyidikan berjalan cepat, transparan, dan profesional, serta tidak membatasi kemungkinan pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi tertentu. “Pesan kami selaku pengawas, Polri ya teman-teman penyidik, jalankan saja tugas sebagaimana mestinya, ungkap saja peristiwanya, fakta-fakta apakah ada orang sipil atau tidak, nanti akan ketemu dalam proses penyidikan,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, “Jadi jangan ditutup dulu kemungkinannya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini TNI semua. Jangan ditutup sekarang ya, laksanakan saja tugas penyidikan.” Komisi III juga mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur peradilan koneksitas, di mana perkara pidana yang dilakukan bersama oleh warga sipil dan anggota militer diadili di peradilan umum.

Kondisi Korban dan Latar Belakang Kasus

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB atau 23.37 WIB, di Jalan Salemba I-Jalan Talang, Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi tak lama setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata, dengan luka bakar mencapai 24 persen. Meskipun demikian, kondisi kornea mata kanannya dilaporkan mulai membaik. Komisi III DPR RI juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan masa pemulihan kesehatan bagi Andrie Yunus.

Polda Metro Jaya menduga jumlah pelaku dalam kasus ini bisa lebih dari empat orang, meskipun awalnya diidentifikasi dua eksekutor. Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi, selaku kuasa hukum Andrie Yunus, menilai serangan ini sebagai percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan, mengingat niat, perencanaan, penggunaan zat korosif, dan target bagian vital tubuh korban.

Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.