DPR Usulkan Pangkas Kewenangan Dewas BPKH, Fokus pada Pengawasan Operasional

Author Image

Irfan

12 Februari 2026

Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Anggi Muliawati/detikcom

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) difokuskan pada fungsi pengawasan semata. Usulan ini muncul karena Saleh menilai beberapa kewenangan Dewas saat ini berpotensi memperlambat pengambilan keputusan operasional BPKH.

Kewenangan Dewas Dianggap Menyentuh Wilayah Eksekutif

Saleh menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026). Ia mengidentifikasi adanya tugas Dewas yang tidak murni pengawasan, melainkan sudah masuk ke ranah eksekutif.

“Kelihatannya memang dari penjelasan yang disampaikan oleh Pak Kepala Dewas itu kelihatannya memang ada beberapa aspek dari tugas-tugas Dewas itu yang sifatnya bukan pengawasan, tapi lebih pada sifatnya eksekutif,” ujar Saleh.

Sebagai contoh, Saleh menyoroti kewenangan Dewas dalam memberikan persetujuan atas rencana strategis (renstra), rencana kerja dan anggaran (ranker), serta penempatan investasi. Menurutnya, kewenangan tersebut terlalu luas dan berisiko menghambat kinerja BPKH.

Perlunya Penertiban Kewenangan dan Penguatan Struktur

Saleh berpendapat bahwa meskipun penambahan jumlah anggota Dewas mungkin dipertimbangkan, penertiban kewenangan menjadi prioritas. Ia menekankan agar Dewas tidak lagi terlibat dalam aspek eksekutif pengelolaan keuangan.

“Salah satu di antaranya itu tadi, mereka jangan ikut masuk lagi pada unsur-unsur yang menyentuh wilayah eksekutif pengelolaan keuangan ini. Contoh, kewenangan persetujuan atas Renstra Ranker anggaran, itu mereka nggak perlu ikut,” jelasnya.

Politikus PAN ini juga mengkhawatirkan tumpang tindih pengawasan antara Dewas, DPR, dan Kementerian Haji jika kewenangan Dewas tidak dibatasi. Ia mengingatkan bahwa Renstra dan Ranker sudah disampaikan ke DPR secara berkala.

“Bukankah Renstra dan Ranker itu setiap waktu sudah disampaikan juga ke DPR gitu? Kalau semua kewenangan ini diambil oleh Dewas, DPR itu nggak perlu ngapa-ngapain itu. Kita dipilih oleh rakyat ini, dan uang yang kita awasi itu uang rakyat, jemaah lagi. Ya karena itu, ini menurut saya jangan masuk di situ. Kurangi,” tuturnya.

Selain itu, Saleh juga meminta agar Dewas tidak dilibatkan dalam persetujuan penempatan investasi. Fungsinya cukup mengawasi kebenaran dan keamanan investasi.

“(Kemudian) persetujuan penempatan investasi, ya jangan ikut di situ juga. Bapak ngawasi aja benar nggak investasinya. Ada kongkalikong nggak. Betul nggak itu akan aman di sana, itu bisa. Tapi kalau Bapak menentukan ini boleh, nggak boleh, ini boleh, nggak boleh, itu. Apa itu? Kalau gitu ya badan penyelenggara ini nggak perlu kita dudukkan di situ, Bapak aja yang duduk sendiri,” tegasnya.

Usulan Perubahan Jabatan Kepala BPKH

Di sisi lain, Saleh menilai kewenangan BPKH perlu diperkuat karena posisinya saat ini terkesan powerless atau tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam struktur yang ada. Ia mengusulkan agar BPKH dapat melakukan investasi yang lebih menguntungkan jemaah, namun tetap dengan kehati-hatian.

Saleh juga mengusulkan penguatan struktur organisasi BPKH dengan mengubah jabatan Kepala BPKH menjadi Direktur Utama. Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan citra dan wibawa BPKH.

“Kalau ketemu orang, ‘Apa jabatan Bapak?’ ‘Saya Kepala Badan ini’. Nggak keren, ya kan? Ketemu dengan Dirut BUMN, ‘Bapak pangkatnya apa?’ ‘Aku Dirut’, ya kan? ‘Kamu apa?’ ‘Aku cuman Badan, Pak, ya, ya, Kepala Badan’. Ya nggak? Beda ya kan? Betul kan? Image-nya itu lho,” katanya.

Menurutnya, perubahan nama jabatan menjadi Direktur Utama atau sejenisnya akan memberikan kesan yang lebih profesional dan berwibawa, terutama saat berhadapan dengan pihak lain seperti DPR. “Kita ganti namanya jadi Dirut. Direktur Utama atau apa yang sejenis lebih keren dari situ. Supaya punya wibawa datang ke DPR kita bisa marah-marahin sedap juga. Ini kalau yang dimarahi cuman Kepala Badan begitu bagaimana. Ah cuman Kepala Badan aja nggak berani dia katanya kan. Tapi kalau Dirut, wah Dirut lho ini ah kan keren, Rp 180 triliun,” pungkasnya.