Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjalankan kebijakan parkir non tunai dan pembentukan Satgas Antipreman secara serius. Langkah ini dinilai strategis untuk membenahi persoalan parkir tepi jalan yang selama ini kerap menuai keluhan publik.
Reformasi Industri Perparkiran
Fathoni menyebut keluhan masyarakat di media sosial terkait praktik parkir yang dinilai tidak transparan menjadi momentum penting bagi Pemkot untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap industri perparkiran. Ia menekankan pentingnya melihat parkir sebagai sebuah industri yang melibatkan perputaran uang besar.
“Ini langkah yang bagus. Kita harus melihat parkir sebagai industri karena ada puluhan ribu titik parkir dan di situ terjadi perputaran uang yang besar. Selama ini pelaksanaannya dianggap tidak transparan dan memicu polemik,” kata Fathoni dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Implementasi Parkir Non Tunai
Kebijakan parkir non tunai, menurut Fathoni, harus dijalankan secara konsisten dan progresif, disertai langkah-langkah implementatif di lapangan. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memastikan kesiapan teknis dan sumber daya.
Beberapa langkah konkret yang didorong meliputi:
- Pemutakhiran perangkat parkir dengan menggandeng bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk setiap titik parkir memiliki rekening khusus penerimaan retribusi.
- Kerja sama dengan outlet atau pelaku usaha terdekat untuk penyediaan jaringan WiFi guna mendukung transaksi non tunai.
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas parkir agar siap dalam implementasi kebijakan.
“SDM di lapangan juga harus di-upgrade. Jangan sampai kebijakan sudah bagus, tapi gagal di implementasi karena petugas tidak siap,” ujar Fathoni.
Fathoni optimistis penerapan parkir non tunai dapat menjawab keraguan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir. Ia membandingkan dengan pemberlakuan e-toll yang awalnya menuai pro kontra namun kini sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Ia memperkirakan, jika kebijakan berjalan optimal, pendapatan parkir tepi jalan yang selama ini rata-rata hanya sekitar Rp 20 miliar per tahun bisa meningkat signifikan menjadi Rp 50-60 miliar per tahun, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran retribusi.
Peran Satgas Antipreman
Terkait pembentukan Satgas Antipreman, Fathoni menilai kehadiran satgas sangat penting untuk menjamin rasa aman dalam implementasi parkir non tunai. Satgas ini merupakan kolaborasi Pemkot Surabaya dengan TNI dan Polri untuk mencegah dan menindak praktik premanisme.
“Kalau sudah ditetapkan non tunai, lalu ada juru parkir yang menolak dan melakukan tindakan melawan hukum, di situlah peran Satgas Antipreman untuk melakukan penindakan. Ini penting sebagai efek kejut,” kata Fathoni.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dengan satgas lintas institusi, tindakan premanisme, termasuk penolakan sistem parkir non tunai atau pemaksaan tarif, dapat ditangani secara tegas. Hal ini penting mengingat pemkot sebelumnya menghadapi keterbatasan dalam penegakan hukum.
Koordinasi Lintas OPD
Fathoni juga mengingatkan pentingnya kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan berjalan optimal. Ia menekankan perlunya pelibatan camat dan lurah dalam sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh lingkungan.
“Ini harus dikerjakan dari hulu ke hilir. Dishub di hulunya, lalu bagian pemerintahan dan Kesra menugaskan camat dan lurah untuk sosialisasi. Jangan sampai di lapangan masih terjadi debat karena masyarakat belum siap,” tutur Fathoni.
Ia menilai pembentukan Satgas Antipreman yang diinisiasi Wali Kota Surabaya sebagai upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga, pelaku usaha, pekerja, hingga wisatawan. “Salah satu tugas pemerintah bukan hanya membangun SDM, tapi juga memastikan wilayahnya aman dan nyaman untuk berkehidupan sosial,” tutup Fathoni.