Draf Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Diserahkan Kemenkum ke DPR Pekan Ini

Author Image

Irfan

19 Januari 2026

Rapat Kerja Wamenkum Dengan Komisi Xiii Dpr Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (adrial Akbar/detikcom)
Rapat kerja Wamenkum dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan penyerahan draf revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, memastikan bahwa draf tersebut akan difinalisasi hari ini dan segera dibahas di Komisi XIII DPR.

Target Penyerahan Draf

Eddy Hiariej menyatakan, Kemenkumham merespons urgensi terkait UU PSDK. “Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di Komisi XIII. Karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Setelah proses finalisasi, draf revisi UU PSDK akan segera diserahkan kepada DPR agar dapat dibahas dalam waktu dekat. “Tapi hari ini kita akan finalkan dan besok diserahkan, kita berharap mungkin Kamis sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas,” tambahnya.

Urgensi Revisi UU PSDK

Revisi terhadap aturan perlindungan saksi dan korban ini dinilai sangat mendesak, terutama berkaitan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam KUHAP yang telah direvisi, terdapat sejumlah aturan yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi saksi dan korban.

“Ini memang kami menganggap ini pun sangat penting, karena di dalam KUHAP yang baru itu ada delapan pasal terkait langsung dengan perlindungan saksi dan korban,” jelas Eddy.

Harapan Pengesahan dan Isu yang Dibahas

Eddy berharap revisi undang-undang ini dapat segera disahkan pada masa sidang yang sedang berjalan. Kemenkumham telah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah isu yang akan dibahas dalam revisi aturan tersebut.

“Sehingga kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan. Karena kami melakukan inventarisir, hanya ada lima pending issue terkait Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dan itu bukan isu-isu yang beratlah, yang bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya.