Empat pria di Banten, berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM, didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memproduksi dan menyebarkan konten video asusila. Dua di antara mereka, EKM dan CY, diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
ASN Terlibat dalam Kasus Asusila
Status dua terdakwa sebagai ASN dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang, Purqon. “Benar, status dua terdakwa merupakan ASN,” ujar Purqon saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa telah digelar pada pekan lalu di Pengadilan Negeri Serang. Mereka dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU ITE. Pelanggaran ini terkait dengan perbuatan membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.
“Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” demikian bunyi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 2 Juli 2025, ketika terdakwa TIS membuat grup Telegram bernama “Semprot Region Banten”. Grup tersebut dibentuk untuk membahas topik-topik dewasa dan mengakomodir cerita pengalaman seksual antar anggota. TIS kemudian memasukkan terdakwa EKM, CY, dan DFD ke dalam grup tersebut.
Dalam percakapan di grup, para terdakwa mencari seorang perempuan untuk diajak melakukan hubungan badan secara bersamaan. Mereka kemudian menemukan seorang perempuan asal Pandeglang dengan inisial ZA. “Bahwa dalam grup telegram Semprot Region Banten terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang,” bunyi dakwaan.
Para terdakwa menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan seksual bersama. ZA menyetujui tawaran tersebut. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, mereka memesan satu kamar hotel di daerah Pandeglang bersama ZA. Di dalam kamar tersebut, mereka merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Setelah kegiatan itu, ZA menerima bayaran sebesar Rp 1 juta.
“Melakukan kegiatan asusila dengan bayaran sebesar Rp1.000.000 dan disetujui oleh ZA,” tulis keterangan dalam dakwaan.
Penyebaran Konten Asusila
Keesokan harinya, terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman asusila berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram “Semprot Region Banten” agar dapat ditonton oleh anggota grup. Terdakwa DFD kemudian menangkap layar (capture) video yang diunggah oleh kedua rekannya tersebut dan menyebarkannya ke forum website dengan tujuan untuk dibahas dan mendapatkan ulasan.
Pada 7 September 2025, Direktorat Siber Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap grup Telegram “Semprot Region Banten” yang berisi konten-konten tidak pantas. Keempat terdakwa kemudian diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.