Semarang – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan keberatan atas dakwaan merugikan negara senilai Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Desember 2025.
Dakwaan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama sepuluh terdakwa lain telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Para terdakwa diduga merekayasa laporan keuangan agar perusahaan terlihat sehat dan layak menerima fasilitas kredit. Akibatnya, PT Sritex berhasil mencairkan dana ratusan miliar dari berbagai bank tanpa agunan yang sah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017, bukan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya.
Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga dituding mengakali kewajiban pembayaran utang melalui pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan perdata. Hal ini menyebabkan pembayaran utang kepada kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Keberatan Terdakwa
Iwan Setiawan Lukminto mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang menyatakan dakwaan JPU prematur karena tidak memuat jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan kerugian negara.
Terkait rincian kerugian negara yang disebutkan jaksa, Iwan Setiawan mengklaim bahwa PT Sritex sempat memenuhi kewajibannya. Ia menyebutkan bahwa PT Sritex telah melunasi sebagian besar fasilitas kredit, termasuk melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp 1,3 triliun untuk bank pelat merah di Jawa Tengah sebelum mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19.
Ia juga menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap dunia usaha, termasuk PT Sritex. Keterlambatan bahan baku, penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina, dan kebijakan pembatasan mobilitas membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021, dengan prioritas pembayaran gaji karyawan.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan menyatakan bahwa PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022. Oleh karena itu, ia menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK.
“Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya.