Dua Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Utara Dibekuk Polisi, Korban Tewas Akibat Dibacok

Author Image

Irfan

12 Februari 2026

Konferensi Pers Polda Metro Jaya Terkait Operasi Pekat Jaya 2026. (kurniawan Fadilah/detikcom)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait Operasi Pekat Jaya 2026. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Jakarta – Seorang pemuda berinisial AS dilaporkan tewas setelah menjadi korban acak dalam aksi tawuran di kawasan Papanggo, Jakarta Utara. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tawuran yang merenggut nyawa AS terjadi pada Senin (2/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB. Menurut Iman, korban adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

“Korban merupakan seorang warga yang bertempat tinggal di lokasi kejadian yang beralamat di jalan Papanggo,” ujar Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Iman mengungkapkan bahwa korban menjadi sasaran secara acak oleh para pelaku. Motif di balik tindakan tersebut adalah untuk memancing pihak lain agar ikut terlibat dalam tawuran.

“Adapun motif dari para pelaku dimana para pelaku secara acak melakukan pencarian korban. Jadi pelaku berputar-putar dengan acak, mencari ke tempat-tempat atau wilayah yang berada di wilayah Jakarta Utara, kemudian pelaku melakukan pembunuhan dan memancing upaya tawuran,” terang Iman.

Pasca kejadian, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu tersangka SH alias B usia 20 tahun Kemudian tersangka SH alias D usia 18 tahun,” tutur Iman.

Iman menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap 2 orang tersangka ini saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP atau Pasal 468 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, merinci bahwa korban meninggal dunia akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

“Korban kena bacok perut, pinggang, dan di leher,” ucapnya.