Tim Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial ES (21) dan SM (25) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku dibuntuti oleh petugas saat berpatroli pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kapolsek Ciledug Kompol RA Dalby, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah. “Kami melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug,” ujar Dalby kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Penangkapan terjadi saat kedua pelaku berhenti karena kemacetan dan adanya kerumunan warga akibat kebakaran. “Saat itulah tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar,” tambah Dalby.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.
Dalby menjelaskan bahwa kedua pelaku, ES (21) yang berperan sebagai joki dan SM (25) sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Lampung Timur. Mereka berbagi peran saat melancarkan aksinya.
Barang Bukti yang Diamankan
Polsek Ciledug mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku
- 2 unit telepon seluler
- 4 anak kunci leter T
Modus Operandi dan Wilayah Kejahatan
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, termasuk Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.






