Berita

Dua Perampok Motor Todongkan Senjata Api dan Lepaskan Tembakan ke Warga di Palmerah

Advertisement

Jakarta – Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), bahkan melepaskan tiga kali tembakan ke arah warga saat aksinya dipergoki.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Awalnya, korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala. Saat diperiksa, korban mendapati pelaku sedang membawa kabur motornya dan segera berusaha mengejar.

“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Korban sempat berhasil mengamankan motor dan salah satu pelaku. Namun, situasi memanas ketika pelaku melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak sebanyak tiga kali ke arah saksi yang membantu korban mengamankan pelaku. Setelah itu, pelaku berhasil melarikan diri.

“Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tutur AKBP Abdul Rahim.

Advertisement

Tim Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat. Vebran Vernando berhasil ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sehari kemudian, Robi Candra diamankan di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) pukul 03.06 WIB.

Dalam aksinya, Vernando berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robby bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi dua pucuk senapan api rakitan, 12 butir peluru, satu buah alat bantu pencurian berupa letter T, 15 buah mata kunci letter T, dan tujuh unit motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.

Advertisement