Jakarta – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya ternyata saling mengenal dan bahkan telah merencanakan perbuatan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan bahwa kedua pelaku adalah teman. “Iya, teman, dan janjian,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Onkoseno, HW dan FTR sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Mereka berkomunikasi dan sepakat untuk pulang kerja bersama dengan menumpangi bus yang sama. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan.
Situasi berubah ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus. Namun, seorang penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak, yang kemudian menarik perhatian penumpang lain, termasuk korban. “Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” ungkap AKBP Onkoseno Grandiarso.
Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.