Berita

Dua Pria Diduga Lakukan Onani di TransJakarta, Polisi Dalami Hubungan Keduanya

Advertisement

Jakarta – Polisi mengungkap pengakuan HW dan FTR, dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut di tempat umum.

“Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Minggu (17/1/2026).

AKBP Onkoseno menambahkan, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja dengan pengakuan HW dan FTR. Polisi akan mendalami lebih jauh mengenai hubungan kedua pelaku.

“Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan polisi, HW dan FTR ternyata berteman. Peristiwa ini bermula saat kedua pelaku janjian pulang kerja bersama dengan menumpangi bus yang sama.

“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” kata AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Onkoseno menjelaskan, saat itu kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam Transjakarta. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.

“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” ujarnya.

Advertisement

Dia melanjutkan, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air AC.

“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ujar Onkoseno.

Onkoseno menyebutkan, ada penumpang lain yang menyaksikan aksi kedua pelaku. Korban akhirnya menyadari bahwa cairan di bajunya adalah sperma pelaku setelah mendengar percakapan.

“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ujar Onkoseno.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara.

“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Advertisement